Bharada Richard Eliezer yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J baru saja menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya. Pernyataannya itupun mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer menyampaikan sejumlah poin. Di antaranya ia meminta maaf dan berucap terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Menkopolhukam Mahfud MD.
"Pada akhirnya perkenankan saya mengucap banyak terima kasih khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Menkopolhukam Mahfud MD, pimpinan Polri yaitu bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, bapak Komandan Korps Brimob, Komjen Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri," ungkapnya, Rabu (25/1/2023).
Merespon itu, Mahfud MD melalui kicaunnya di akun Twitternya, ia mendoakan agar Eliezer mendapatkan hukuman ringan.
"Adinda Richard Eliezer, saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," cuitnya.
Mahfud MD mengingat melalui Eliezerlah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akhirnya terkuak sebagai pembunuhan.
"Aku masih ingat kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: Itu pembunuhan," terangnya.
Richard Eliezer sendiri dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Ia merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J ketika di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut diberikan jaksa berdasar dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibanding hukuman maksimal yakni pidana mati.
Tag
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam