Bharada Richard Eliezer yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J baru saja menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya. Pernyataannya itupun mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer menyampaikan sejumlah poin. Di antaranya ia meminta maaf dan berucap terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Menkopolhukam Mahfud MD.
"Pada akhirnya perkenankan saya mengucap banyak terima kasih khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Menkopolhukam Mahfud MD, pimpinan Polri yaitu bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, bapak Komandan Korps Brimob, Komjen Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri," ungkapnya, Rabu (25/1/2023).
Merespon itu, Mahfud MD melalui kicaunnya di akun Twitternya, ia mendoakan agar Eliezer mendapatkan hukuman ringan.
"Adinda Richard Eliezer, saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," cuitnya.
Mahfud MD mengingat melalui Eliezerlah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akhirnya terkuak sebagai pembunuhan.
"Aku masih ingat kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: Itu pembunuhan," terangnya.
Richard Eliezer sendiri dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Ia merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J ketika di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut diberikan jaksa berdasar dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibanding hukuman maksimal yakni pidana mati.
Tag
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?