Bharada Richard Eliezer yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J baru saja menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya. Pernyataannya itupun mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer menyampaikan sejumlah poin. Di antaranya ia meminta maaf dan berucap terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Menkopolhukam Mahfud MD.
"Pada akhirnya perkenankan saya mengucap banyak terima kasih khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Menkopolhukam Mahfud MD, pimpinan Polri yaitu bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, bapak Komandan Korps Brimob, Komjen Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri," ungkapnya, Rabu (25/1/2023).
Merespon itu, Mahfud MD melalui kicaunnya di akun Twitternya, ia mendoakan agar Eliezer mendapatkan hukuman ringan.
"Adinda Richard Eliezer, saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," cuitnya.
Mahfud MD mengingat melalui Eliezerlah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akhirnya terkuak sebagai pembunuhan.
"Aku masih ingat kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: Itu pembunuhan," terangnya.
Richard Eliezer sendiri dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Ia merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J ketika di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut diberikan jaksa berdasar dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibanding hukuman maksimal yakni pidana mati.
Tag
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI