Bharada Richard Eliezer yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J baru saja menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya. Pernyataannya itupun mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer menyampaikan sejumlah poin. Di antaranya ia meminta maaf dan berucap terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Menkopolhukam Mahfud MD.
"Pada akhirnya perkenankan saya mengucap banyak terima kasih khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Menkopolhukam Mahfud MD, pimpinan Polri yaitu bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bapak Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, bapak Komandan Korps Brimob, Komjen Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri," ungkapnya, Rabu (25/1/2023).
Merespon itu, Mahfud MD melalui kicaunnya di akun Twitternya, ia mendoakan agar Eliezer mendapatkan hukuman ringan.
"Adinda Richard Eliezer, saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," cuitnya.
Mahfud MD mengingat melalui Eliezerlah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akhirnya terkuak sebagai pembunuhan.
"Aku masih ingat kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: Itu pembunuhan," terangnya.
Richard Eliezer sendiri dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Ia merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J ketika di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut diberikan jaksa berdasar dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibanding hukuman maksimal yakni pidana mati.
Tag
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Meriah! Kris Dayanti Ungkap Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Bakal Libatkan 3 Budaya
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
BBKSDA Riau Halau 11 Gajah yang Masuk Pemukiman, Rusak Kebun Semangka
-
Jokowi Akan Sambangi Sejumlah Daerah, Pengamat Soroti Strategi Politik Jangka Panjang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Piala Dunia 2026 Makin Canggih! Drone Penyelamat Siaga di Setiap Stadion
-
Dia yang Minta! Mikel Arteta Beberkan Alasan Gabriel Jadi Eksekutor Terakhir Arsenal
-
Diramaikan Sandiaga Uno, Ajang Lari 5K di Senayan Kampanye 10 Ribu Langkah Per Hari
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata