Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya soal sistem pemilu yang dia sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022.
Hasyim memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan diskusi yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan.
"Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.
"Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Menurut Hasyim, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, dia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Berikutnya, Hasyim pun menegaskan pernyataan tersebut bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Permohonan maaf itu pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu.
"Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta seluruh perangkat KPU untuk kemudian hari tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif, yang dapat menimbulkan kegaduhan, kontroversi di kalangan masyarakat kita,” ucap dia.
Baca Juga: Sebut Fuji Kecewa Thariq Halilintar Umumkan Putus di Medsos, Marissya Icha Kena Nyinyir
Prodewa pun, lanjut Fauzan, mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar melaksanakan aktivitas dan mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan yang baik serta detail sehingga tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
34 Kode Redeem FF 24 Maret 2026: Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Beat Carnaval
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Mengapa Keputusan Negara Gagal Jika Tanpa Diskusi Publik? Menelisik Kasus BOP dan MBG
-
Tangis Keluarga Pecah di Makam Cucu Mpok Nori yang Dibunuh eks Suami