/
Selasa, 28 Februari 2023 | 17:50 WIB
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor. ([Suara.com])

Suara Joglo - Eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah menerima surat permintaan klarifikasi terkait kekayaannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rafael Alun bakal dimintai penjelasan soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (01/03/2023). KPK memastikan kalau surat permintaan klarifikasi telah diterimanya.

"Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Selasa (28/02/2023).

Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

Secara garis besar, Ipi menjelaskan RAT akan diklarifikasi mengenai semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan dalam LHKPN.

Kemudian terkait laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK soal RAT, Ipi mengatakan hal tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail," ujarnya.

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Baca Juga: Bahaya Cuaca Ekstrem yang Perlu Diwaspadai, Bisa Picu Penyakit Ini

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa harta RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggak match," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2).

"Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," katanya menambahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Load More