Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan pentingnya upaya pemidanaan terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya demi pengembalian hak-hak anggota yang sudah digelapkan.
Teten mengatakan Pemerintah berusaha melakukan itu melalui langkah kasasi yang harus ditempuh Kejaksaan Agung atas putusan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap dua petinggi KSP Indosurya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
"Pemidanaan ini saya kira penting karena Pemerintah berkepentingan bagaimana secepat mungkin bisa segera mengembalikan uang-uang anggota koperasi (Indosurya) yang digelapkan itu," kata Teten dalam keterangan pers seperti disimak dalam siaran YouTube Kemenkopolhukam di Jakarta, Selasa.
Teten mengatakan hal itu usai mengikuti bedah kasus KSP Indosurya yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, serta perwakilan Bareskrim Polri, yang dipandu mantan ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.
Dari bedah kasus tersebut, Teten semakin yakin bahwa upaya kasasi untuk pemidanaan terhadap Ketua KSP Indosurya Henry Surya memenuhi unsur penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aset-aset yang dimiliki oleh koperasi.
Pemidanaan tersebut penting karena putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi tidak bisa dilaksanakan, karena aset-aset KSP Indosurya sudah tidak lagi dimiliki oleh koperasi tersebut dan digelapkan para pengurusnya.
Sebagai informasi, putusan homologasi itu ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, yang kemudian ditetapkan inkrah oleh Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Teten menegaskan pemidanaan terhadap petinggi KSP Indosurya harus dilakukan guna menyita aset-aset koperasi yang sudah mereka gelapkan.
"Putusan PKPU itu tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah enggak ada, asetnya sudah tidak lagi dimiliki oleh koperasi. Sehingga, ini harus ada penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset yang sudah digelapkan oleh pengurus koperasi itu," jelasnya.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan dua langkah lanjut dari bedah kasus KSP Indosurya tersebut. Pertama, Pemerintah akan mengajukan kasasi karena vonis ontslag van rechtsvervolging sebagai putusan yang salah. Kasus tersebut jelas merupakan tindak pidana.
Kedua, Pemerintah juga sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain.
Dua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dahulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Sidang dipimpin oleh Kamaludin selaku Ketua Majelis Hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Selanjutnya, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus tersebut.
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring