Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Mahfud mengatakan bahwa hal itu menjadi langkah lanjutan pertama setelah bedah kasus KSP Indosurya yang juga turut dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.
"Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red.), karena ini jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud dalam keterangan pers selepas bedah kasus yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam.
Mahfud juga menyampaikan langkah kedua yang akan ditempuh adalah Pemerintah sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait dengan KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain.
"Pokoknya kita ndak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa kegiatan bedah kasus tersebut ditempuh guna menyeriusi putusan majelis hakim PN Jakbar terhadap kasus Indosurya.
Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.
Sejumlah pakar dari berbagai kampus serta perwakilan pekerja hukum yang diundang dalam bedah kasus tersebut menilai putusan ontslag itu sangat tidak tepat karena terjadi inkonsistensi atau disebutnya "belokan-belokan".
"Ukuran-ukuran kesalahannya menggunakan Undang-Undang Perbankan. Ketika memutus, menggunakan Undang-Undang Koperasi. UU Perbankan-nya disetujui bahwa itu salah dan itu bisa diterapkan, tetapi tiba-tiba berbelok pakai UU Koperasi," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Independen dan Tanpa Beban
Menkopolhukam mengatakan bahwa seluruh temuan dari paparan itu akan dikemukakan, baik kepada pengadilan maupun kepada masyarakat, agar tidak ada kesan bahwa Pemerintah bertindak semaunya sendiri.
Selain mengundang Menkop UKM Teten Masduki, bedah kasus itu turut menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, serta perwakilan Bareskrim Polri dipandu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Hadir pula sejumlah ahli yang memberikan pandangan atas paparan bedah kasus KSP Indosurya, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof. Dr. Amir Ilyas (Guru Besar FH Universitas Hasanuddin), Prof. Dr. Sulitiowati (Guru Besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepalitian dan korporasi Universitas Islam Indonesia), dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan UI).
Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari lembaga penelitian independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) serta Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
Sebagai informasi, dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar.
Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur