Surya Joglo - Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ini posisi Ferry sudah resmi dilimpahkan dari tahanan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi. Ferry diantarkan penyidik Polda Jatim ke Kejati hari ini, Kamis (16/3/2023).
Saat tiba di Kejati Jatim, Ferry tampak mengenakan baju tahanan biru dengan tangan terikat. Tampak goresan tato di tangan kanannya. Setelah melakukan proses administrasi di Kejari Jatim, Ferry selanjutnya akan dibawa ke Kejari Kediri.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Dia dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap (P21).
Kuasa hukum Ferry Irawan, Agustinus Andre Ciputra, menyatakan sudah siap mengahadapi persidangan dengan memperkuat barang bukti dalam membela kliennya.
"Kita fokus ke persidangan, yang mana pada akhirnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kita tunggu aja proses persidangannya. Karena kita yakin kita bisa buktikan di ranah persidanga," tegas Agustinus Andre Ciputra.
Ditanya kapan persidangan akan digelar, Agustinus Andre Ciputra mengaku masih belum mendapat informasi perihal tersebut.
"Kalau sidangnya (agenda) belum tahu, karena masih tahap 2. Masih belum dilimpahkan ke PN oleh Kejari Kediri," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Berbahaya di Penjaringan
Berita Terkait
-
Polisi Serahkan Ferry Irawan ke Kejaksaan Besok, Kasus KDRT Siap Disidangkan
-
Cek Fakta: Ferry Irawan Bebas Tanpa Syarat, Venna Melinda Mendadak Lumpuh Total
-
Hariati Ibu Ferry Irawan Klaim Venna Melinda Keceplosan Bilang Bukan Korban KDRT?
-
Berkas KDRT Venna Melinda Lengkap, Ferry Irawan Siap-siap Disidang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya