Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhi pelaku anak AG.
Sebelumnya, AG divonis oleh hakim berupa 3,5 tahun hukuman penjara dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora secara bersama-sama yang melibatkan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.
Melissa Anggraini menganggap bahwa hukuman 3,5 tahun itu tidak sesuai. JPU Diminta untuk mengajukan banding pada AG dengan hukuman maksimal yakni, 6 tahun.
"Kami minta JPU berupaya maksimal dengan mengajukan banding terhadap vonis hakim dengan penjara 6 tahun," terang Melissat dikutip dari Suara.com, Selasa (11/4/2023).
Bukan tanpa alasan banding itu harus diajukan. Pasalnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara sudah menjabarkan fakta persidangan bahwa AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berat yang sudah direncanakan itu.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim, sudah ada niat bulat perbuatan jahat pelaku anak (AG) terhadap korban (David)," terang dia.
Melissa juga menyebutkan bahwa hakim juga turut menyebut AG bekerjasama dengan tersangka lain.
"Pelaku anak terbukti melakukan dan turut serta bekerja sama menganiaya hingga mengalami luka berat," terang dia.
Seperti diketahui sidang vonis pelaku anak AG yang terlibat dalam penganiayaan berencana hingga korban mengalami luka berat dituntut dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam keadaan meringankan, AG dianggap masih di bawah umur dan mampu membenahi diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026