Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhi pelaku anak AG.
Sebelumnya, AG divonis oleh hakim berupa 3,5 tahun hukuman penjara dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora secara bersama-sama yang melibatkan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.
Melissa Anggraini menganggap bahwa hukuman 3,5 tahun itu tidak sesuai. JPU Diminta untuk mengajukan banding pada AG dengan hukuman maksimal yakni, 6 tahun.
"Kami minta JPU berupaya maksimal dengan mengajukan banding terhadap vonis hakim dengan penjara 6 tahun," terang Melissat dikutip dari Suara.com, Selasa (11/4/2023).
Bukan tanpa alasan banding itu harus diajukan. Pasalnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara sudah menjabarkan fakta persidangan bahwa AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berat yang sudah direncanakan itu.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim, sudah ada niat bulat perbuatan jahat pelaku anak (AG) terhadap korban (David)," terang dia.
Melissa juga menyebutkan bahwa hakim juga turut menyebut AG bekerjasama dengan tersangka lain.
"Pelaku anak terbukti melakukan dan turut serta bekerja sama menganiaya hingga mengalami luka berat," terang dia.
Seperti diketahui sidang vonis pelaku anak AG yang terlibat dalam penganiayaan berencana hingga korban mengalami luka berat dituntut dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam keadaan meringankan, AG dianggap masih di bawah umur dan mampu membenahi diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Benarkah PLTU Suralaya Jadi Biang Kerok Polusi Udara?
-
Lei Jun Kepergok Bawa HP Lipat Misterius, Xiaomi MIX Ultra Diduga Segera Hadir
-
Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League
-
Pemerintah Mulai Genjot Digitalisasi, Pengadaan Barang dan Jasa Bakal Berubah Total
-
UMKM Desa Dibidik Naik Kelas dengan Energi CNG
-
Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Gubernur, Bersholawat dan Doa Bersama untuk Korban Bencana NTT
-
BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT
-
Kos di Tebet Terbakar Dini Hari: 4 Orang Tewas, Pemicu Korsleting Mesin Fotokopi
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung
-
Anime ONE PIECE Resmi Umumkan Dua Film Baru yang Tayang pada 2027 dan 2029