Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhi pelaku anak AG.
Sebelumnya, AG divonis oleh hakim berupa 3,5 tahun hukuman penjara dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora secara bersama-sama yang melibatkan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.
Melissa Anggraini menganggap bahwa hukuman 3,5 tahun itu tidak sesuai. JPU Diminta untuk mengajukan banding pada AG dengan hukuman maksimal yakni, 6 tahun.
"Kami minta JPU berupaya maksimal dengan mengajukan banding terhadap vonis hakim dengan penjara 6 tahun," terang Melissat dikutip dari Suara.com, Selasa (11/4/2023).
Bukan tanpa alasan banding itu harus diajukan. Pasalnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara sudah menjabarkan fakta persidangan bahwa AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berat yang sudah direncanakan itu.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim, sudah ada niat bulat perbuatan jahat pelaku anak (AG) terhadap korban (David)," terang dia.
Melissa juga menyebutkan bahwa hakim juga turut menyebut AG bekerjasama dengan tersangka lain.
"Pelaku anak terbukti melakukan dan turut serta bekerja sama menganiaya hingga mengalami luka berat," terang dia.
Seperti diketahui sidang vonis pelaku anak AG yang terlibat dalam penganiayaan berencana hingga korban mengalami luka berat dituntut dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam keadaan meringankan, AG dianggap masih di bawah umur dan mampu membenahi diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kasus BPK Sumsel: Mengapa KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sebagai Tersangka?
-
Denny Sumargo Tak Mau Biel Manja: Dibiasakan Hadapi Masalah Sendiri Sejak Kecil
-
Han Ji Min dan Koo Kyo Hwan Berpeluang Jadi Pasangan di Film Typhoon
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Review Film Hokum, Minim Jumpscare tapi Bikin Tegang Sampai Akhir
-
Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet
-
Viral Podcast Raditya Dika: Bongkar Rahasia Bertahan Hidup dari Gigitan Ular
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan