Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhi pelaku anak AG.
Sebelumnya, AG divonis oleh hakim berupa 3,5 tahun hukuman penjara dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora secara bersama-sama yang melibatkan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.
Melissa Anggraini menganggap bahwa hukuman 3,5 tahun itu tidak sesuai. JPU Diminta untuk mengajukan banding pada AG dengan hukuman maksimal yakni, 6 tahun.
"Kami minta JPU berupaya maksimal dengan mengajukan banding terhadap vonis hakim dengan penjara 6 tahun," terang Melissat dikutip dari Suara.com, Selasa (11/4/2023).
Bukan tanpa alasan banding itu harus diajukan. Pasalnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara sudah menjabarkan fakta persidangan bahwa AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berat yang sudah direncanakan itu.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim, sudah ada niat bulat perbuatan jahat pelaku anak (AG) terhadap korban (David)," terang dia.
Melissa juga menyebutkan bahwa hakim juga turut menyebut AG bekerjasama dengan tersangka lain.
"Pelaku anak terbukti melakukan dan turut serta bekerja sama menganiaya hingga mengalami luka berat," terang dia.
Seperti diketahui sidang vonis pelaku anak AG yang terlibat dalam penganiayaan berencana hingga korban mengalami luka berat dituntut dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam keadaan meringankan, AG dianggap masih di bawah umur dan mampu membenahi diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Wonpil DAY6 Siap Comeback Solo Setelah 3 Tahun dengan Mini Album Unpiltered
-
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap
-
China, Rusia dan Perancis Hubungi Iran, Minta Gencatan Senjata Secepatnya
-
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026
-
Ishizuka Maspion Resmi Operasikan PLTS Atap di Surabaya
-
Dipanggil John Herdman, Emil Audero Pecahkan Rekor di Pentas Serie A Italia
-
Bank Jago Sulap Tirai Warteg Ramadan Jadi Lahan Cuan UMKM
-
Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan
-
Tak Harus Selalu Mewah, Ini 5 Ide Isi Parcel Lebaran yang Sederhana dan Berkesan
-
Pamitan karena Stres Berat, Benarkah Reza Arap Cabut dari Marapthon?