Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.
"Dalam Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Edward dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau di Jakarta, Rabu.
Artinya, lanjut Edward, perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana. Aturan tersebut belum pernah diatur di dalam undang-undang sebelumnya.
Sementara itu, terkait dengan perampasan aset yang harus ada putusan pidana, dia mengatakan aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa undang-undang lain.
"Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, ini betul-betul sesuatu yang belum diatur sama sekali," tambahnya.
Dia menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
RUU tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti tindak pidana yang melibatkan aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta aset terkait tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset yang diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR.
"Mengapa kami menentukan empat tahun? Karena ada beberapa kejahatan yang sebetulnya dari sisi pidana penjara ringan, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak terhadap ekonomi, keuangan," ujar Edward.
Baca Juga: Lagi Ramai! Ketua IPW vs Aspri Wamenkumham, Lapor ke KPK Dibalas Lapor ke Polisi
Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) soal RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?
-
Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Pendidikan Tinggi, Tapi Ekspektasi Lama: Dilema Perempuan di Dunia Akademik
-
Balinale 2026 Siap Digelar, Sanur Jadi Lokasi Awal Rangkaian Festival