Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.
"Dalam Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Edward dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau di Jakarta, Rabu.
Artinya, lanjut Edward, perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana. Aturan tersebut belum pernah diatur di dalam undang-undang sebelumnya.
Sementara itu, terkait dengan perampasan aset yang harus ada putusan pidana, dia mengatakan aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa undang-undang lain.
"Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, ini betul-betul sesuatu yang belum diatur sama sekali," tambahnya.
Dia menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
RUU tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti tindak pidana yang melibatkan aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta aset terkait tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset yang diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR.
"Mengapa kami menentukan empat tahun? Karena ada beberapa kejahatan yang sebetulnya dari sisi pidana penjara ringan, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak terhadap ekonomi, keuangan," ujar Edward.
Baca Juga: Lagi Ramai! Ketua IPW vs Aspri Wamenkumham, Lapor ke KPK Dibalas Lapor ke Polisi
Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) soal RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Son Heung-min Bidik Rekor Park Ji-sung saat Korea Selatan Tantang Meksiko di Piala Dunia 2026
-
Satu Nyawa Melayang: Tragedi Berdarah di Malam Puncak HUT Persebaya
-
Peringatan Keras The Economist untuk Indonesia: Saatnya Rem Kebijakan yang Terlalu Ekspansif?
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat
-
Pemain Kanada yang Cedera Horor Ternyata Rekan Jay Idzes di Sassuolo
-
5 Shio Karirnya Melesat dan Asmaranya Hangat Pada 19 Juni 2026
-
HP Chipset Apa yang Bagus? Ini Pilihan Terbaik dari Entry Level hingga Flagship
-
5 Sunscreen Lokal di Bawah Rp50 Ribu yang Bagus Sesuai Review, Ringan dan Bebas White Cast
-
Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM