/
Kamis, 11 Mei 2023 | 16:01 WIB
Husein Ali Rafsanjani bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Instagram/@husein_ar)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turun tangan pada kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan guru muda asal Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani.

Pihaknya akan mencarikan solusi untuk Husein dan juga merekomendasikan kepada Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata untuk menonaktifkan sementara Kepala BKSDM Pangandaran, Dani Hamdani.

"Pagi tadi saya sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara Kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," ujar Ridwan Kamil, Kamis (11/5/2023).

Ia juga mengatakan jika nantinya terbukti ada pungli dalam kasus yang dilaporkan Husein, pihak-pihak terkait agar diberi sanksi.

"Tapi jika nantinya tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak," katanya.

Ridwan Kamil yang juga telah bertemu dengan Husein Ali menyayangkan jika guru muda ini harus mengundurkan diri dari ASN. Mengingat perjuangan mendapat status tersebut sangat sulit  dilakukan.

Bahkan ada opsi untuk Husein Ali yang sebelumnya mengajar di jenjang SMP bisa dipindah untuk mengajar di jenjang SMA yang menjadi tupoksi Gubernur.

"Setelah mendengar kronologisnya, Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicarikan solusinya yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ridwan.

Sebelumnya, Husein Ali Rafsanjani kembali diundang oleh Kepala BKSDM dan Bupati Pangandaran meluruskan kasus dugaan pungli yang dia laporkan, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Viral Guru ASN di Pangandaran Curhat Dapat Pungli Saat Latsar, Susi Pudjiastuti Ikut Beri Sorotan

Husein dalam ceritanya yang viral di media sosial, sempat mendapat intimidasi dan tekanan saat dirinya melaporkan kasus tersebut pada 2020 lalu. Hingga akhirnya memutuskan keluar dari ASN dan mengajukan surat pengunduran diri.

Meski begitu, pihak BKSDM masih menahan dirinya untuk tidak keluar dari ASN dan surat pengajuan itu tak kunjung diproses hingga 2023.

Load More