Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Andri Rusta memprediksi penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 akan berlangsung dua putaran.
"Ada beberapa alasan Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, pertama saat ini sudah ada tiga poros," kata Andri Rusta di Padang, Senin.
Ketiga poros tersebut sama-sama menjaga muruah(kehormatan) partai termasuk soal elektabilitas menjelang pemilihan legislatif. Sehingga, suara dari masing-masing bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan akan terpecah atau terbagi.
Menurut dia, lumbung suara Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo memiliki irisan yang sama. Begitu juga dukungan antara Menteri Pertahanan tersebut dengan Anies Baswedan yang memiliki irisan tersendiri.
Dengan kondisi tersebut diyakini tidak akan ada satupun bakal calon presiden yang berhasil meraih perolehan suara di atas 51 persen, kata dia.
"Inilah yang menjadi alasan Pilpres akan melaju ke putaran kedua," ujarnya.
Kemudian, terkait adanya anggapan bahwa Koalisi Indonesia Bersatu terutama PDIP yang akan menjegal Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024, Andri meragukan hal demikian.
Sebab, jika hal tersebut dilakukan justru akan merugikan atau menurunkan elektabilitas partai besutan Megawati Soekarnoputri termasuk partai politik yang mendukung pemerintah.
Terakhir, lulusan Macquarie University tersebut mengajak para bakal calon presiden untuk berpolitik santun dengan mengeluarkan narasi-narasi positif saat melakukan safari politik. Tidak hanya bakal calon presiden, hal yang sama juga harus dilakukan oleh barisan tim sukses dan para relawan di kalangan akar rumput.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Ungkap Hal Mengejutkan Soal Pilpres yang Buat Anies Baswedan Kepanasan
Pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik, atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan