Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Andri Rusta memprediksi penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 akan berlangsung dua putaran.
"Ada beberapa alasan Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, pertama saat ini sudah ada tiga poros," kata Andri Rusta di Padang, Senin.
Ketiga poros tersebut sama-sama menjaga muruah(kehormatan) partai termasuk soal elektabilitas menjelang pemilihan legislatif. Sehingga, suara dari masing-masing bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan akan terpecah atau terbagi.
Menurut dia, lumbung suara Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo memiliki irisan yang sama. Begitu juga dukungan antara Menteri Pertahanan tersebut dengan Anies Baswedan yang memiliki irisan tersendiri.
Dengan kondisi tersebut diyakini tidak akan ada satupun bakal calon presiden yang berhasil meraih perolehan suara di atas 51 persen, kata dia.
"Inilah yang menjadi alasan Pilpres akan melaju ke putaran kedua," ujarnya.
Kemudian, terkait adanya anggapan bahwa Koalisi Indonesia Bersatu terutama PDIP yang akan menjegal Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024, Andri meragukan hal demikian.
Sebab, jika hal tersebut dilakukan justru akan merugikan atau menurunkan elektabilitas partai besutan Megawati Soekarnoputri termasuk partai politik yang mendukung pemerintah.
Terakhir, lulusan Macquarie University tersebut mengajak para bakal calon presiden untuk berpolitik santun dengan mengeluarkan narasi-narasi positif saat melakukan safari politik. Tidak hanya bakal calon presiden, hal yang sama juga harus dilakukan oleh barisan tim sukses dan para relawan di kalangan akar rumput.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Ungkap Hal Mengejutkan Soal Pilpres yang Buat Anies Baswedan Kepanasan
Pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik, atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Usai Polemik LCC Kalbar Viral, Beredar Unggahan Soal MC yang Disebut Diputus Kerja
-
Kecantikan Masuk Era Regeneratif, Perawatan Kulit Kini Fokus ke Kesehatan Sel Jangka Panjang
-
Drama Penangkapan Pengedar Obat di Cariu: Kabur ke Sawah, Berakhir di Tangan Polisi
-
Budget Rp500 Ribuan? Ini 5 Kombinasi Sepatu Lari dan Kaus Kaki Lokal Paling Stylish
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis