Nilai UTBK 2023 merupakan sebagai syarat masuk ke perguruan tinggi di Universitas. Ada cara yang tepat untuk menghitung rata-rata nilai UTBK 2023.
Nilai tersebut diperoleh usai Seleksi masuk perguruan tinggi UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) sudah dilaksanakan dan sekarang peserta sudah bisa mencetak sertifikat dan melihat nilai rata-rata.
Bagi kamu yang belum tahu cara menghitung nilai rata-rata nilai UTBK 2023, begini cara menghitungnya.
Nilai UTBK merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur:
1. Tes Potensi Skolastik (TPS) terdiri atas:
- Kemampuan penalaran umum
- Kemampuan kuantitatif
- Pengetahuan dan pemahaman umum
- Kemampuan memahami bacaan dan menulis
2. Literasi Dalam Bahasa
- Literasi Bahasa Indonesia
- Literasi Bahasa Inggris
3. Tes Penalaran Matematika
Baca Juga: Bukit Dami Probolinggo, Sajikan Panorama City Light di Tengah Pedesaan
Maka nantinya, dalam sertifikat skor, peserta UTBK akan mendapatkan skor yang terbagi atas poin-poin di atas, antara lain:
- Skor hasil tes kemampuan penalaran umum
- Skor hasil tes kemampuan kuantitatif
- Skor hasil tes pengetahuan dan pemahaman umum
- Skor hasil tes kemampuan memahami bacaan dan menulis
- Skor hasil tes literasi Bahasa Indonesia
- Skor hasil tes literasi Bahasa Inggris
- Skor hasil tes penalaran matematika.
Cara hitung rata-rata nilai UTBK 2023 adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Jumlahkan skor dari poin-poin tes UTBK di atas.
- Hasil penjumlahan skor dari poin-poin tes UTBK di atas dibagi tujuh.
- Hasil pembagian merupakan rata-rata nilai UTBK 2023 yang didapatkan setiap peserta.
Skor dan sertifikat UTBK nantinya harus dicetak untuk dilampirkan dalam berkas daftar ulang di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sebelum dicetak, kamu bisa melihat skor UTBK yang memungkinkan kamu mendapatkan kepastian lulus atau tidak lulus seleksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan