Suara.com - Memahami secara detail tata tertib UTBK 2023 yang telah diatur oleh tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru SNPMB menjadi hal mutlak untuk setiap peserta ujian. Hal ini penting agar peserta tidak menyalahi aturan dan dapat berdampak pada dibatalkannya ujian atau peserta yang tidak boleh mengikuti ujian tersebut.
Tata tertib UTBK 2023 sendiri diunggah oleh akun resmi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Instagram, @bp3_kemendikbud. Berikut penjelasan terkait tata tertib dan aturan yang harus ditaati.
Tata Tertib UTBK 2023 yang Harus Ditaati
Sebelum Ujian Berlangsung
Sebelum ujian berlangsung, peserta wajib menaati tata tertib berikut.
1. Mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian 1 hari sebelum ujian berlangsung
2. Membawa dokumen wajib UTBK berupa:
- Kartu Tanda Peserta Ujian
- Fotokopi ijazah SMA, SMK, MA, atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi; atau Surat Keterangan sedang kelas 12 dari kepala sekolah, dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah; atau kartu identitas asli
3. Dilarang memakai kaos oblong atau t-shirt
4. Peserta harus memakai sepatu
Baca Juga: Gabut Nunggu Pengumuman SNBT? Isi Harimu dengan 5 Kegiatan Ini agar Bermanfaat
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai
6. Saat tes dimulai, peserta yang terlambat dengan alasan apapun tidak boleh ikut ujian
7. Tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda memasuki ruang ujian
8. Tidak boleh membawa daftar logaritma, semua jenis kalkulator, kerta, buku, catatan, alat komunikasi seperti telepon seluler (ponsel), jam tangan (arloji), kamera, modem, semua alat elektronik untuk merekam dan sebagainya
9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang sudah ditentukan
10. Tidak boleh kerja sama dengan pihak manapun, baik komunikasi langsung maupun tidak langsung terkait pelaksanaan ujian, dengan metode komunikasi apapun
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS