/
Selasa, 27 Juni 2023 | 17:57 WIB
Stadion Manahan Solo (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan imbauan tegas untuk melarang Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah sebagai ajang berkampanye. 

Gibran menyebut, stadion kebanggaan warga Kota Solo itu hanya digunakan untuk Olahraga dan dilarang keras untuk kegiatan kegiatan kampanye oleh siapa pun dan partai politik mana pun pada Pemilu 2024.

 "Ya enggak (tidak boleh, Red.), kan tempat olahraga," kata Gibran dikutip dari ANTARA, Selasa (27/6/2023).

Meski melarang Stadion Manahan digunakan untuk kampanye, kata dia, ruang publik tersebut masih bisa digunakan untuk pergelaran konser.

"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres," katanya.

Terkait hal itu, ujar dia, pihaknya sudah mengecek kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," katanya.

Baca Juga: Debat Keluarga Korban vs Kejari Pandeglang Soal Jaksa Paksa Maafkan Pelaku Revenge Porn

Load More