Bagi Anda yang ingin mengikuti proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023, berikut ini syarat daftar PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenang SMK dan SMA yang kiranya bisa menjadi informasi penting sebelum melakukan pendaftaran.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jenjang SMA dan SMK sudah mulai dibuka. Dalam tahapan ini, calon siswa yang ingin masuk ke SMK harus mengetahui jadwal PPDB Jakarta 2023 untuk SMK hingga syarat dan tata cara pengajuan akun.
Calon Peserta Didik Baru PPDB Jakarta 2023 jenjang SMK sudah bisa melakukan prapendaftaran yang berlangsung sejak tanggal 10 Mei sampai 9 Juni 2023 mendatang. Prapendaftaran menjadi langkah awal dari proses PPDB Jakarta tahun 2023.
Setelah proses prapendaftaran, PPDB Jakarta 2023 untuk SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan selanjutnya memasuki tahap pengajuan rekening yang dimulai sejak Rabu, 24 Mei 2023. Tahapan pengajuan rekening ini berlangsung sampai tanggal 5 Juli 2023.
Setelah melakukan tahap pengajuan akun, selanjutnya akan masuk ke tahapan pendaftaran dan juga pemilihan sekolah pada 12 Juni 2023 untuk beberapa jalur penerimaan. Untuk calon peserta didik baru atau CPDB yang ingin memasuki jenjang SMK, wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh CPDB yang memilih jenjang SMK:
1. CPDB yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus berdasarkan dengan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
2. Siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan atau sekolah di jenjang yang akan dituju, harus dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan ditandatangani oleh orang tua maupun wali.
Baca Juga: Gandeng Suami Jenita Janet, Arief Muhammad Akuisisi Bengkel Motor Jadi Dewa Motor Indonesia
3. CPDB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk calon siswa SMP dan SMA.
4. Kartu Keluarga (KK) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 dan sudah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Dokumen PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK
Selain syarat umum di atas, calon siswa juga harus melengkapi dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Nilai Rapor untuk Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan juga Kelas 9 (Semester 1)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim