3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik yang berasal dari Sekolah
5. Sertifikat Prestasi Akademik
6. Sertifikat Prestasi Non Akademik
7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS maupun MPK
8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
10. Dokumen seperti KK, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Sementara, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki saja.
Cara Pengajuan Akun PPDB SMK dan SMA Jakarta 2023
Baca Juga: Gandeng Suami Jenita Janet, Arief Muhammad Akuisisi Bengkel Motor Jadi Dewa Motor Indonesia
Calon Peserta Didik Baru atau CPBD wajib melakukan pengajuan akun dan juga verifikasi KK di dalam proses PPDB SMA Jakarta tahun 2023. Berikut ini adalah tahapannya:
• Pengajuan akun hanya dilakukan melalui laman resmi di https://ppdb.jakarta.go.id/
• Pilih menu Pengajuan Akun dalam kolom deret SMA/SMK.
• Isikan formulir pendaftaran yang tersedia dan juga data kependudukan yang sesuai dengan KK asli.
• Pilih lokasi dari Satuan Pendidikan sebagai tempat pengajuan akun dan KK.
• Unggah foto dokumen berupa KK asli.
• Cetak tanda bukti dari pengajuan akun yang berisi PIN/Token dan juga Nomor Peserta untuk proses aktivasi.
• Tunggu proses verifikasi pengajuan rekening dan KK secara online oleh tim verifikator.
• Proses verifikasi ini bisa dicek secara berkala pada akun masing-masing pendaftar melalui laman resmi PPDB Jakarta.
Jadwal PPDB Jakarta 2023 untuk SMK
1. Prapendaftaran pada tanggal 10 Mei - 9 Juni 2023
2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun pada tanggal 24 Mei 2023
3. Jalur Prestasi, Disabilitas, PPDB Bersama Tahap 1 pada tanggal 12-16 Juni 2022
4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru pada tanggal 12 Juni - 1 Juli 2023
5. Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama Tahap 2
• Afirmasi pada tanggal 19-23 Juni
• PPDB Bersama Tahap 2 pada tanggal 19-23 Juni 2023
6. Jalur Zonasi pada tanggal 26 Juni - 1 Juli 2023
7. Tahap Kedua dan Tahap Ketiga
• Tahap 2 pada tanggal 3-7 Juli 2023
• PPDB Bersama Tahap 3 pada tanggal 3-7 Juli 2023
Demikian tadi informasi mengenai jadwal PPDB Jakarta 2023 untuk SMK hingga syarat dan tata cara pengajuan akun. Informasi mengenai PPDB Jakarta 2023 jenjang SMK dan SMA dapat diikuti melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
AI Memang Tidak Menghakimi, Tapi Apakah Curhat ke ChatGPT Benar-benar Menyehatkan?
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita
-
DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak
-
Makeup Anti-Luntur! 4 Setting Spray Mulai Rp38 Ribu untuk Kulit Berminyak
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
5 Lip Oil Terfavorit di Shopee, Pembeli Akui Bibir Lebih Sehat dan Plumpy
-
Klarifikasi Rodri Usai Insiden Kakinya Diinjak Gavi Jelang Piala Dunia 2026
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!