Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan jika partainya menang pada Pemilu 2024, maka dana desa akan naik menjadi Rp5 miliar per desa.
"Nanti kalau PKB menang, dana desa minimal Rp5 miliar di setiap desa," kata Cak Imin yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Cak Imin terhadap keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menyepakati dana desa naik sebanyak 20 persen dari dana transfer daerah. Kesepakatan tersebut akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menegaskan keinginan PKB tetap tidak berubah, yaitu memperjuangkan kenaikan dana desa menjadi Rp5 miliar per desa. Ia optimistis target tersebut bisa dicapai jika PKB menang Pemilu 2024.
Keputusan Banggar DPR RI terkait kenaikan dana desa dinilai Cak Imin sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, keputusan itu adalah salah satu langkah konkret dalam menyelamatkan realisasi penggunaan APBN.
Ia menyatakan strategi pembangunan nasional sudah seharusnya diubah dari yang sebelumnya dari atas menjadi dari bawah atau dari desa.
Menurutnya, perubahan orientasi tersebut akan menjadikan Indonesia lebih cepat maju.
"Ini untuk menyelamatkan uang APBN juga. Asal setahun ini persiapan total agar dana desa bebas dari korupsi," kata Cak Imin.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan kenaikan 20 persen dana desa yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Isu Cak Imin Tinggalkan Prabowo dan Merapat ke Kubu Anies, Benarkah?
"Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7).
Supratman menjelaskan awalnya anggota Baleg ingin dana desa ditetapkan langsung nominalnya sebesar Rp2 miliar per desa.
Akan tetapi,katanya, usulan itu akhirnya ditolak karena dianggap akan menimbulkan ketidakadilan karena di satu sisi ada desa yang memiliki penduduk hanya 400-an orang dan di sisi lain ada yang berpenduduk hingga 12 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cara agar Sunscreen Tidak Luntur Saat Berkeringat? Ini 3 Pilihan yang Sweatproof Lengkap Ulasannya
-
Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Performance Mulai 2027
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Mengapa Pengetahuan Masyarakat Adat Penting untuk Mengatasi Krisis Iklim?
-
4 Posisi Cermin di Rumah yang Bisa Datangkan Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
Ulasan Novel Halte Alam Baka, Pertemuan di Batas Dua Dunia yang Mengharukan
-
Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu
-
MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa
-
Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist
-
Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?