Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan jika partainya menang pada Pemilu 2024, maka dana desa akan naik menjadi Rp5 miliar per desa.
"Nanti kalau PKB menang, dana desa minimal Rp5 miliar di setiap desa," kata Cak Imin yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Cak Imin terhadap keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menyepakati dana desa naik sebanyak 20 persen dari dana transfer daerah. Kesepakatan tersebut akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menegaskan keinginan PKB tetap tidak berubah, yaitu memperjuangkan kenaikan dana desa menjadi Rp5 miliar per desa. Ia optimistis target tersebut bisa dicapai jika PKB menang Pemilu 2024.
Keputusan Banggar DPR RI terkait kenaikan dana desa dinilai Cak Imin sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, keputusan itu adalah salah satu langkah konkret dalam menyelamatkan realisasi penggunaan APBN.
Ia menyatakan strategi pembangunan nasional sudah seharusnya diubah dari yang sebelumnya dari atas menjadi dari bawah atau dari desa.
Menurutnya, perubahan orientasi tersebut akan menjadikan Indonesia lebih cepat maju.
"Ini untuk menyelamatkan uang APBN juga. Asal setahun ini persiapan total agar dana desa bebas dari korupsi," kata Cak Imin.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan kenaikan 20 persen dana desa yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Isu Cak Imin Tinggalkan Prabowo dan Merapat ke Kubu Anies, Benarkah?
"Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7).
Supratman menjelaskan awalnya anggota Baleg ingin dana desa ditetapkan langsung nominalnya sebesar Rp2 miliar per desa.
Akan tetapi,katanya, usulan itu akhirnya ditolak karena dianggap akan menimbulkan ketidakadilan karena di satu sisi ada desa yang memiliki penduduk hanya 400-an orang dan di sisi lain ada yang berpenduduk hingga 12 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur agar Tak Terlewat
-
Imsak Jam Berapa di Bandar Lampung? Cek Jadwal Imsak 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Teja Paku Alam Terabaikan Timnas Indonesia, Bukti Kokohnya Lini Belakang Persib?
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Janggal? Meja Biliar Wakil Pimpinan DPRD Sumsel Rp335 Juta, Ketua Hanya Rp151 Juta
-
7 Fakta Kelam Pembunuhan Suami Siri: Terungkap Lokasi Penemuan Jasad yang Tak Lazim
-
Waspada Longsor Susulan! BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem di TPST Bantargebang
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung