Suara.com - Salah satu informasi yang penting diketahui publik adalah terkait 5 surat suara yang dipakai di Pemilu 2024 mendatang.
Di Pemilu 2024 nanti, pemilih akan dihadapkan 5 surat suara yang berbeda yang masing-masing memiliki kegunaannya.
Warna 5 surat suara pemilu dan kegunaannya masing-masing
Kelima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna penanda untuk menunjukkan tujuan penggunaannya.
Berikut penjelasan terkait perbedaan 5 surat suara Pemilu serta kegunaannya bagi pemilih:
- Surat suara berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden,
- Surat suara berwarna merah, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD,
- Surat suara berwarna kuning, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI atau DPR RI,
- Surat suara berwarna biru, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi masing-masing,
- Surat suara berwarna hijau, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota masing-masing.
Alasan pembedaan surat suara
Publik sontak bertanya-tanya terkait mengapa mereka harus menggunakan 5 surat suara yang berbeda untuk memilih tokoh politik yang mereka jagokan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menegaskan pembedaan 5 surat suara untuk mempermudah pembagiannya.
Yulianto juga mengungkap bahwa surat suara tersebut memiliki fitur canggih yakni pengamanan khusus menggunakan mikroteks atau tulisan kecil berukuran mikroskopis.
Baca Juga: KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih
Sosok Komisioner KPU tersebut lebih lanjut memaparkan tujuan mikroteks tersebut adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
Tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024
Selain terkait pembedaan surat suara, KPU juga berharap publik telah membekali diri mereka dengan pengetahuan tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.
Beruntungnya, hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 353 UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggotaDPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih
-
Berkurang 1, Hanya Ada 5 Tuhan yang Bakal Ikut Pemilu 2024 di Jember, KPUD: Mudah-mudahan Tuhan Salurkan Aspirasinya
-
Pakar Sebut Poros Keempat Golkar-PAN Bisa Jadi Sandungan Anies Baswedan
-
Waduh! 724 Bacaleg di Kota Bekasi Tak Memenuhi Syarat Administrasi
-
1,3 Juta Warga KBB Ditetapkan Sebagai DPT, KPU KBB Siapkan TPS Ramah Disabilitas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024