Suara.com - Salah satu informasi yang penting diketahui publik adalah terkait 5 surat suara yang dipakai di Pemilu 2024 mendatang.
Di Pemilu 2024 nanti, pemilih akan dihadapkan 5 surat suara yang berbeda yang masing-masing memiliki kegunaannya.
Warna 5 surat suara pemilu dan kegunaannya masing-masing
Kelima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna penanda untuk menunjukkan tujuan penggunaannya.
Berikut penjelasan terkait perbedaan 5 surat suara Pemilu serta kegunaannya bagi pemilih:
- Surat suara berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden,
- Surat suara berwarna merah, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD,
- Surat suara berwarna kuning, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI atau DPR RI,
- Surat suara berwarna biru, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi masing-masing,
- Surat suara berwarna hijau, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota masing-masing.
Alasan pembedaan surat suara
Publik sontak bertanya-tanya terkait mengapa mereka harus menggunakan 5 surat suara yang berbeda untuk memilih tokoh politik yang mereka jagokan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menegaskan pembedaan 5 surat suara untuk mempermudah pembagiannya.
Yulianto juga mengungkap bahwa surat suara tersebut memiliki fitur canggih yakni pengamanan khusus menggunakan mikroteks atau tulisan kecil berukuran mikroskopis.
Baca Juga: KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih
Sosok Komisioner KPU tersebut lebih lanjut memaparkan tujuan mikroteks tersebut adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
Tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024
Selain terkait pembedaan surat suara, KPU juga berharap publik telah membekali diri mereka dengan pengetahuan tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.
Beruntungnya, hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 353 UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggotaDPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih
-
Berkurang 1, Hanya Ada 5 Tuhan yang Bakal Ikut Pemilu 2024 di Jember, KPUD: Mudah-mudahan Tuhan Salurkan Aspirasinya
-
Pakar Sebut Poros Keempat Golkar-PAN Bisa Jadi Sandungan Anies Baswedan
-
Waduh! 724 Bacaleg di Kota Bekasi Tak Memenuhi Syarat Administrasi
-
1,3 Juta Warga KBB Ditetapkan Sebagai DPT, KPU KBB Siapkan TPS Ramah Disabilitas
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024