Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai dukungan Presiden Jokowi pada Pemilihan Presiden 2024 mengarah kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, Adi mengatakan hal tersebut karena menurutnya sikap politik Jokowi belum sepenuhnya berlabuh kepada bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
"Sikap politik Jokowi belum sepenuhnya kepada Ganjar Pranowo karena apa pun pada saat yang bersamaan pendukung Prabowo Subianto dan Gerindra mengklaim pilihan politik Jokowi pada 2024 mengarah kepada Prabowo," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kedekatan Jokowi dan Prabowo memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto sebagai capres yang cenderung meningkat.
"Dan itu yang menjelaskan kenapa elektabilitas Prabowo Subianto relatively naik sekarang begitu ketat dengan Ganjar Pranowo," ujarnya.
Adi menyebut elektabilitas Prabowo Subianto yang meningkat belakangan ini merupakan berkah politik dari kemesraan dan kedekatan Menteri Pertahanan tersebut dengan Jokowi.
"Artinya ada berkah politik yang didapatkan oleh Gerindra dan efek kemesraan dan kedekatan yang selalu ditunjukkan Jokowi dengan Prabowo Subianto dalam kondisi begini," imbuhnya.
Apabila situasi ini terus terjadi hingga Februari 2024, Adi menilai akan ada pengaruh negatif terhadap Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan.
"Yang dirugikan tentu Ganjar Pranowo tentu PDIP, karena dianggap Jokowi itu tidak sepenuhnya ke PDIP dan Ganjar Pranowo," tambahnya.
Survei yang dilakukan Indonesia Political Opinion (IPO) pada 5 hingga 13 Juni 2023 menyebut Prabowo Subianto menduduki peringkat pertama dalam simulasi tiga nama capres dengan raihan elektabilitas mencapai 37,2 persen.
Sementara Anies Baswedan menyusul di urutan kedua dengan meraih dukungan mencapai 31,5 persen dan diikuti Ganjar Pranowo yang meraup suara 26,8 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Tayang 8 Juli, Idol Training Camp Tampilkan 24 Peserta dari 4 Grup Berbeda
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air
-
Bagian yang Wajib Diperiksa saat Service Mobil Sebelum Lakukan Road Trip
-
KPK Tahan Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN
-
Sihir Nobar: Saat Orang Asing Menjadi Kawan Hanya Karena Satu Gol
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026