Korupsi (KPK) menelusuri alur dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan memeriksa sejumlah perusahaan dan konsultan pajak.
Dugaan tersebut didalami penyidik dengan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Ujeng Arsatoko pada Selasa (11/7).
"Saksi Ujeng Arsatoko selaku wiraswasta, hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan penyidik KPK menemukan dugaan Rafael Alun menerima gratifikasi via perusahaan dan konsultan pajak tersebut sejak 2011.
"Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023," ujarnya.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5).
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1,18 Juta BRILink Agen
-
Pujian Juri The Icon Indonesia Dinilai Berlebihan, Titi DJ dan Ahmad Dhani Diserbu Kritikan
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Inklusi Keuangan BRI Kian Masif, Saldo CASA BRILink Agen Tembus Rp30 Triliun
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Makin Sengit, Honor dan Redmi Bersaing Rilis HP Baterai Jumbo hingga 12.000 mAh
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen