Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menerima arahan pemenangan calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden 2024.
Saat dikonfirmasi di Solo, Kamis, Gibran mengatakan arahan terkait pemenangan capres tersebut berlangsung selama satu hari di Jakarta, Rabu (2/8). Saat disinggung mengenai penunjukan-nya sebagai juru kampanye nasional, ia enggan menjelaskan secara detail.
"Saya tidak bisa membicarakan itu secara detail. Tidak bisa saya jelaskan di sini, rahasia," ucapnya.
Meski demikian, ia membocorkan bahwa arahan tersebut terkait dengan kewajiban kader PDIP memenangkan Ganjar Pranowo. "Betul," jawabnya singkat.
Sementara itu, nantinya ada agenda di mana Gibran akan mendampingi Ganjar, baik di dalam kota maupun luar kota.
"Agenda di dalam kota dan luar kota, belum ada agenda yang luar kota, nunggu saja," tuturnya.
Selain itu, menurut dia tidak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk dirinya.
"Nggak ada yang khusus, general saja untuk semua kepala daerah dan Ketua DPC," katanya.
Mengenai juru kampanye, ia mengatakan belum ada penunjukan dari pengurus partai. Meski demikian, dikatakannya, selama ini juru kampanye terdiri dari tim inti yang merupakan kader senior.
"Sing cah cilik-cilik ora melu (yang masih muda tidak ikut)," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
About 7 Memories: Sebuah Potret Persaudaraan Toksik yang Menghancurkan Jiwa
-
Resmi Ngaspal di Jogja Mulai Rp29 Jutaan, Ini Ubahan Radikal Vario Evo 160 yang Bikin Terpesona
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
-
Membongkar Borok Kerja Kelompok yang Cuma Bikin Jinak Si Pemalas
-
5 Tips Feng Shui Kompor Dapur Pembawa Rezeki, Hindari Menghadap ke Area Ini
-
Baru 5 Menit Ngobrol, Pria di Jombang Tewas Mendadak di Samping Teman Wanitanya
-
Pertemanan di Era Media Sosial: Dekat Secara Online, Jauh di Dunia Nyata
-
Mandiri Jogja Marathon 2026: AQUA Hadirkan Hidrasi dengan Sentuhan Budaya