Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menerima arahan pemenangan calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden 2024.
Saat dikonfirmasi di Solo, Kamis, Gibran mengatakan arahan terkait pemenangan capres tersebut berlangsung selama satu hari di Jakarta, Rabu (2/8). Saat disinggung mengenai penunjukan-nya sebagai juru kampanye nasional, ia enggan menjelaskan secara detail.
"Saya tidak bisa membicarakan itu secara detail. Tidak bisa saya jelaskan di sini, rahasia," ucapnya.
Meski demikian, ia membocorkan bahwa arahan tersebut terkait dengan kewajiban kader PDIP memenangkan Ganjar Pranowo. "Betul," jawabnya singkat.
Sementara itu, nantinya ada agenda di mana Gibran akan mendampingi Ganjar, baik di dalam kota maupun luar kota.
"Agenda di dalam kota dan luar kota, belum ada agenda yang luar kota, nunggu saja," tuturnya.
Selain itu, menurut dia tidak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk dirinya.
"Nggak ada yang khusus, general saja untuk semua kepala daerah dan Ketua DPC," katanya.
Mengenai juru kampanye, ia mengatakan belum ada penunjukan dari pengurus partai. Meski demikian, dikatakannya, selama ini juru kampanye terdiri dari tim inti yang merupakan kader senior.
"Sing cah cilik-cilik ora melu (yang masih muda tidak ikut)," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Paul Munster Minta Maaf usai Kalahkan Persebaya Surabaya
-
Nova Arianto Sanjung Peningkatan Mental Timnas Indonesia U-17 di Laga Uji Coba Kedua
-
Umuh Muchtar Optimis Persib Bisa Bantai Ratchaburi Lebih dari 3 Gol di Bandung Nanti
-
Persebaya Surabaya Tumbang dari Bhayangkara, Bernardo Tavares Ungkap Penyebabnya
-
11 Tim Formula 1 Rilis Tampilan Baru Mobil 2026, Mana yang Paling Keren?
-
Jadwal Siaran Langsung Bali United vs Persija, Pertarungan Sengit Dua Tim Terluka di Gianyar
-
7 Kompor Tanam Paling Awet, Pemantik tidak Gampang Macet
-
Kalah dari Inter Milan, Direktur Juventus Kritik Keras Wasit dan VAR
-
Maarten Paes Cadangan Saat Ajax Libas Tim Justin Hubner