Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menerima arahan pemenangan calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden 2024.
Saat dikonfirmasi di Solo, Kamis, Gibran mengatakan arahan terkait pemenangan capres tersebut berlangsung selama satu hari di Jakarta, Rabu (2/8). Saat disinggung mengenai penunjukan-nya sebagai juru kampanye nasional, ia enggan menjelaskan secara detail.
"Saya tidak bisa membicarakan itu secara detail. Tidak bisa saya jelaskan di sini, rahasia," ucapnya.
Meski demikian, ia membocorkan bahwa arahan tersebut terkait dengan kewajiban kader PDIP memenangkan Ganjar Pranowo. "Betul," jawabnya singkat.
Sementara itu, nantinya ada agenda di mana Gibran akan mendampingi Ganjar, baik di dalam kota maupun luar kota.
"Agenda di dalam kota dan luar kota, belum ada agenda yang luar kota, nunggu saja," tuturnya.
Selain itu, menurut dia tidak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk dirinya.
"Nggak ada yang khusus, general saja untuk semua kepala daerah dan Ketua DPC," katanya.
Mengenai juru kampanye, ia mengatakan belum ada penunjukan dari pengurus partai. Meski demikian, dikatakannya, selama ini juru kampanye terdiri dari tim inti yang merupakan kader senior.
"Sing cah cilik-cilik ora melu (yang masih muda tidak ikut)," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Agama Adik Vidi Aldiano Dipertanyakan, Jawab Sang Ayah Bikin Ngakak
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah