Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah masalah yang terkait dengan yudikatif.
"Saya tidak campur tangan, itu adalah urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023).
Saat ini, di MK sedang berlangsung tiga perkara yang semuanya mempersoalkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Gugatan uji materi ini banyak dibicarakan terkait dukungan untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo.
Bukan tanpa alasan, Wali Kota Solo ini didukung untuk maju sebagai cawapres, meskipun usianya belum mencapai persyaratan sesuai UU Pemilu. Beberapa survei menunjukkan bahwa elektabilitas Gibran sebagai calon wakil presiden mulai meningkat.
"Jangan berspekulasi. Jangan membayangkan hal-hal yang belum pasti," jawab Presiden ketika ditanya mengenai gugatan uji materi ini yang terkait dengan pencalonan Gibran.
Terdapat tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK. Pertama adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi. PSI meminta agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha adalah adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda meminta MK untuk menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Disinggung Bakal Jadi Jurkam Ganjar Pranowo, Gibran: Rahasia
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka serupa dengan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada tanggal Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah menunjukkan sinyal setuju untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sidang tersebut diwakili oleh anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Jokowi. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Review Abang Adik: Siap-siap Banjir Air Mata dari Kisah Pilu Dua Saudara
-
5 Film Sci-Fi dari Masa ke Masa yang Bikin Optimis Sambut Masa Depan
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Bangkit dari Post Holiday Blues Usai Mudik Lebaran: 7 Cara Cerdas Balik ke Realita Tanpa Drama