Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah masalah yang terkait dengan yudikatif.
"Saya tidak campur tangan, itu adalah urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023).
Saat ini, di MK sedang berlangsung tiga perkara yang semuanya mempersoalkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Gugatan uji materi ini banyak dibicarakan terkait dukungan untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo.
Bukan tanpa alasan, Wali Kota Solo ini didukung untuk maju sebagai cawapres, meskipun usianya belum mencapai persyaratan sesuai UU Pemilu. Beberapa survei menunjukkan bahwa elektabilitas Gibran sebagai calon wakil presiden mulai meningkat.
"Jangan berspekulasi. Jangan membayangkan hal-hal yang belum pasti," jawab Presiden ketika ditanya mengenai gugatan uji materi ini yang terkait dengan pencalonan Gibran.
Terdapat tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK. Pertama adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi. PSI meminta agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha adalah adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda meminta MK untuk menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Disinggung Bakal Jadi Jurkam Ganjar Pranowo, Gibran: Rahasia
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka serupa dengan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada tanggal Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah menunjukkan sinyal setuju untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sidang tersebut diwakili oleh anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Jokowi. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia