Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah masalah yang terkait dengan yudikatif.
"Saya tidak campur tangan, itu adalah urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023).
Saat ini, di MK sedang berlangsung tiga perkara yang semuanya mempersoalkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Gugatan uji materi ini banyak dibicarakan terkait dukungan untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo.
Bukan tanpa alasan, Wali Kota Solo ini didukung untuk maju sebagai cawapres, meskipun usianya belum mencapai persyaratan sesuai UU Pemilu. Beberapa survei menunjukkan bahwa elektabilitas Gibran sebagai calon wakil presiden mulai meningkat.
"Jangan berspekulasi. Jangan membayangkan hal-hal yang belum pasti," jawab Presiden ketika ditanya mengenai gugatan uji materi ini yang terkait dengan pencalonan Gibran.
Terdapat tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK. Pertama adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi. PSI meminta agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha adalah adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda meminta MK untuk menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Disinggung Bakal Jadi Jurkam Ganjar Pranowo, Gibran: Rahasia
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka serupa dengan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada tanggal Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah menunjukkan sinyal setuju untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sidang tersebut diwakili oleh anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Jokowi. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi
-
Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2
-
Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya
-
Marc Klok Persilakan Bobotoh Hadir, Jakmania Layangkan Protes Keras ke Erick Thohir
-
Tak Perlu Brand Luar! Ini 5 Sepatu Lokal Paling Ikonik yang Wajib Ada di Rak Anda
-
4 Padu Padan OOTD Outerwear ala Seonghyeon CORTIS, Buat Look Makin Chill
-
Persija Punya Modal Berharga Buat Bongkar Pertahanan Persib Bandung
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Donald Trump Serang FIFA: Harga Tiket Piala Dunia 2026 Kemahalan!