Inara Rusli berencana mengajukan hal royalti atas sejumlah lagu yang termasuk sebagai harta gono-gini.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengatakan, hak atas royalti beberapa lagu yang diciptakan Virgoun sedang dalam proses.
"Masih diperjuangkan, masih on going," ujar dikutip dari Suara.com, Rabu (9/8/2023).
Ada tiga lagu yang diminta hak royalti, salah satunya berjudul Surat Cinta untuk Starla. Ketiga lagu tersebut diciptakan Virgoun saat sudah menikah dengan Inara.
"Kalau royalti kan masuk harta bersama jadi itu tunggu keputusan hakim," kata dia lagi.
"Iya (bakal menggugat soal royalti lagu), dalam Kompilasi Hukum Islam itu kan ada harta bersama. Harta bersama ini yang didapat setelah perkawinan, dan di Pak Virgoun ada hak cipta lagu yang menghasilkan hak ekonomi bernama royalti. Nah, ini bisa jadi harta bersama," katanya lagi.
Arjana menjelaskan, kliennya menuntut royalti sekitar 50 persen atas lagu-lagu tersebut.
"Hak royalti sebesar 50 persen diberikan ke klien saya melalui rekeningnya," kata Arjana.
Sebelumnya dikabarkan Virgoun telah mentalak cerai Inara Rusli pada 4 Mei 2023. Sidang perceraiannya pun digelar pada 17 Mei 2023.
Baca Juga: Jeje Govinda Ogah Ambil Pusing Dihujat Nyaleg Saat Syahnaz Kena Skandal Selingkuh
Terbaru, Virgoun mengganti berkas perceraian dengan mencantumkan tuntutan terkait hak asuh anak. Namun, Inara Rusli mengajukan gugatan cerai pada 22 Mei 2023 dengan memasukkan sejumlah tuntutan.
Beberapa di antaranya termasuk soal harta gono gini, besaran nafkah anak, hingga nafkah mut'ah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Prediksi Lini Prancis vs Irak, Les Bleus Bidik Tiket Lolos Grup Piala Dunia
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap