/
Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:31 WIB
Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan (Instagram Lady Nayoan)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan akta damai dari Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan. Keduanya pun resmi rujuk.  

Rendy Kjaernett mencantumkan sejumlah komitmen dalam akta damai, salah satunya tidak berselingkuh. 

"Ada komitmen yang disampaikan Pak Rendy dalam surat perjanjian. Pada poinnya dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi (berselingkuh)," ujar kuasa hukum Lady Nayoan, Ricky A. Hutasoit dikutip dari Suara.com, Rabu (23/8/2023).

Bintang FTV itu juga harus menerima konsekuensi apabila kembali selingkuh

"Kalau seandainya mengulangi lagi pasti ada konsekuensi hukumnya, mungkin dibicarakan dulu, mediasi kembali. Tapi tidak menutup kemungkinan (ke) Pengadilan Negeri Bekasi lagi jika ada permasalahan ke depannya sama seperti yang kemarin," katanya. 

Ricky mengungkapkan, kedua belah pihak telah sepakat dengan komitmen yang dituangkan dalam surat perjanjian. 
 
"Iya dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak, kan sepakat nih," kata Ricky lagi.

Lady Nayoan saat ini sudah membuka hatinya untuk kembali membangun rumah tangga bersama dengan Rendy Kjaernett. 

"Satu poinnya juga Ibu Lady membuka hati. Akan hidup kembali rukun seperti biasanya, menjalani hidup seperti biasanya yang lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Lady Nayoan menggugat cerai suaminya pada 10 Juli 2023 usai membongkar perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan adik Raffi Ahmad, Syahnaz Sadiqah.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Duet Ganjar-Anies, Sandiaga Ngaku Ingin 'Rangkul' Demokrat dan PKS, Terutama AHY

Load More