Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengumumkan dukungannya kepada bakal calon presiden Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
PKS lebih memilihi menunggu hasil musyawarah Majelis Syuro, sebagai pemegang keputusan tertinggi partai, sebelum ikut menyepakati keputusan Partai NasDem dan Anies Baswedan memilih Ketua PKB Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres.
Dengan masih menunggu hasil musyawarah Majelis Syuro itu, maka PKS secara resmi tidak mengirimkan perwakilannya hadir pada Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).
"Kami (PKS) mengacu pada anggaran dasar kami di PKS, sesuai Pasal 16 Anggaran Dasar PKS ayat (2) huruf i, menyatakan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan partai berkenaan dengan pemilihan presiden dan/atau wakil presiden RI adalah (keputusan) Majelis Syuro sebagai majelis permusyawaratan tertinggi partai, yang keanggotaannya terdiri atas anggota PKS dari seluruh Indonesia," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dikutip dari ANTARA pada Sabtu (2/9/2023).
Walaupun demikian, sejauh ini, sesuai hasil musyawarah Majelis Syuro ke-8 PKS, partai tersebut tetap mendukung Anies Baswedan sebagai bakal capres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sampai kini pun, PKS masih tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mendukung Anies.
Jika Tanpa PKS
Lalu bagaimana jika PKS tidak mendukung pencalonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar?
Bisa kita lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Baca Juga: Dua Koalisi Pecah, Begini Peta Politik Pilpres 2024 Sekarang
Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 menyatakan:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Perlu diketahui, jumlah kursi di DPR hasil Pemilu 2019 sebanyak 575. Dengan demikian, jumlah minimal kursi parpol atau gabungan parpol di DPR untuk bisa mengusung capres-cawapres ialah 115 kursi.
Partai Nasdem saat itu memperoleh 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi. Jika ditotal, jumlah kursi NasDem dan PKB di DPR RI mencapai 117 kursi.
Maka jika koalisi perubahan tanpa Partai Demokrat dan PKS, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tetap bisa mendaftar ke KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Petaka Cinta Lintas Planet: Kala Dahlan Menjadi Mak Comblang
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Bukti Kuliner Nusantara Kini Jadi 'Raja' di Negeri Sendiri
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
4 Cara Atasi Aliran Air yang Kecil setelah Pasang Filter Air, Kembali Deras dan Jernih
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan