Gedung Merah Putih yang merupakan markas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali membuat geger setelah mencuat kabar adanya tahanan yang bertemu dengan pimpinan institusi tersebut.
Belakangan diketahui tahanan yang bertemu dengan pimpinan KPK itu adalah Dadan Tri Yudianto.
Kabar itu diungkap oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho dimana Dadan Tri Yudianto bertemu pimpinan KPK di lantai 15 gedung Merah Putih.
Lalu siapa sebetulnya sosok Dadan Tri Yudianto ini? Berikut faktanya.
Diketahui Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga bersekongkol dengan sekretaris MA Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar guna mengurus perkara perselisihan internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Berdasar rekam jejak, Dadan Tri Yudianto pernah bekerja di stasiun televisi tvOne. Ia bekerja sebagai editor.
Seusai dari tvOne, pria kelahiran Majalengka 7 Mei 1987 tersebut bekerja sebagai manajer marketing di CIMB Niaga.
Setahun kemudian, pria yang mengenyam kuliah di jurusan hukum STAI SABILI itu mengalami lonjakan karir. Pada 2011, ia menjadi direktur operasional PT FET Mining Indonesia.
Tiga tahun berselang ia menjabat sebagai Presiden of The Board of Directors di PT Abipraya Langgeng Mas, kemudian ia juga menduduki jabatan yang sama di PT Putra Mandiri Sastradikaya.
Baca Juga: Miris, KPK Temukan 23 Ribu ASN Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Hingga pada 2021, ketika usianya belum genap 35 tahun telah menapaki posisi strategis sebagai Komisaris Independen di PT Wijaya Karya Beton Tbk. Ia pun mencatatkan rekor sebagai pimpinan termuda di perusahaan tersebut.
Setelah malang melintang di dunia bisnis, Dadan Tri Yudianto tergoda untuk terjun ke dunia politik.
Ia sempat mengajukan diri sebagai calon legislatif untuk menyongsong Pemilu 2024.
Namun sayang, langkahnya tersebut urung bisa terlaksana lantaran terjerat kasus suap di Mahkamah Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak 6 Juni hingga 20 Juni 2023. Masa tahanan tersebut diperpanjang hingga 4 Agustus 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta