Gedung Merah Putih yang merupakan markas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali membuat geger setelah mencuat kabar adanya tahanan yang bertemu dengan pimpinan institusi tersebut.
Belakangan diketahui tahanan yang bertemu dengan pimpinan KPK itu adalah Dadan Tri Yudianto.
Kabar itu diungkap oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho dimana Dadan Tri Yudianto bertemu pimpinan KPK di lantai 15 gedung Merah Putih.
Lalu siapa sebetulnya sosok Dadan Tri Yudianto ini? Berikut faktanya.
Diketahui Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga bersekongkol dengan sekretaris MA Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar guna mengurus perkara perselisihan internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Berdasar rekam jejak, Dadan Tri Yudianto pernah bekerja di stasiun televisi tvOne. Ia bekerja sebagai editor.
Seusai dari tvOne, pria kelahiran Majalengka 7 Mei 1987 tersebut bekerja sebagai manajer marketing di CIMB Niaga.
Setahun kemudian, pria yang mengenyam kuliah di jurusan hukum STAI SABILI itu mengalami lonjakan karir. Pada 2011, ia menjadi direktur operasional PT FET Mining Indonesia.
Tiga tahun berselang ia menjabat sebagai Presiden of The Board of Directors di PT Abipraya Langgeng Mas, kemudian ia juga menduduki jabatan yang sama di PT Putra Mandiri Sastradikaya.
Baca Juga: Miris, KPK Temukan 23 Ribu ASN Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Hingga pada 2021, ketika usianya belum genap 35 tahun telah menapaki posisi strategis sebagai Komisaris Independen di PT Wijaya Karya Beton Tbk. Ia pun mencatatkan rekor sebagai pimpinan termuda di perusahaan tersebut.
Setelah malang melintang di dunia bisnis, Dadan Tri Yudianto tergoda untuk terjun ke dunia politik.
Ia sempat mengajukan diri sebagai calon legislatif untuk menyongsong Pemilu 2024.
Namun sayang, langkahnya tersebut urung bisa terlaksana lantaran terjerat kasus suap di Mahkamah Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak 6 Juni hingga 20 Juni 2023. Masa tahanan tersebut diperpanjang hingga 4 Agustus 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Jelang Lawan Skotlandia, Ancelotti Ungkap Kabar Bahagia Soal Neymar, Apa Itu?
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Rekomendasi Genset 500 Watt yang Bisa Dipakai di Rumah, Solusi saat Pemadaman Listrik
-
Lebih dari Sekadar Pertandingan: Ketika Euforia Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Generasi Urban
-
5 Face Wash Anti-Aging untuk Kurangi Kerutan Usia 40 Tahun agar Wajah Tampak Muda