Pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka, dan pastikan Anda memahami persyaratan terkait pemberkasan salah satunya adalah pas foto yang diunggah. Berikut ini syarat pas foto yang benar untuk pemberkasan CPNS 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 resmi dilakukan pada 20 September sampai 9 Oktober 2023. Di rentang waktu tersebut, peserta diminta untuk melakukan registrasi serta mengunggah berkas di laman sscasn.bkn.go.id.
Salah satu berkas yang wajib dilengkapi adalah pas foto. Perlu diketahui kalau terdapat syarat dan peraturan menengenai pas foto untuk CPNS mulai dari ukuran, format hingga background atau latar belakang foto.
Pastikan Anda untuk mengetahui hal tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah, dan bisa berakibat kegagalan untuk lolos di tahap administrasi. Sama pentingnya dengan berkas yang lain, pas foto untuk CPNS untuk penting diketahui.
Adapun pas foto adalah salah satu berkas yang harus diunggah selain, Swafoto, KTP, Surat Lamaran, Ijazah Transkrip nilai, Dokumen pendukung atau sertifikat yang disarankan masing-masing formasi. Namun kali ini kita akan membahas mengenai pas foto saja, dan harus dimengerti dengan baik.
Syarat Pas Foto untuk CPNS 2023
Seperti sudah disinggung sebelumnya kalau aspek yang harus diperhatikan terkait pas foto adalah ukuran, format, hingga background. Supaya Anda tidak bingung, berikut ini penjelasan lebih mendetail aturan dan syarat pas foto yang benar untuk syarat CPNS 2023:
1. Format Pas Foto
Jenis format pas foto yang diperbolehkan adalah format JPG atau JPEG. Artinya kalau foto tidak sesuai dengan format, maka harus dilakukan konversi ke JPG atau JPEG, menggunakan aplikasi konversi foto.
Baca Juga: Sering Dibandingkan dengan Fuji, Aaliyah Massaid Disebut Lebih Berkelas: Dia Gak Jual Kesedihan
2. Ukuran Pas Foto CPNS
Berikutnya adalah ukuran pas foto CPNS. Pastikan untuk mengunggah pas foto dengan ukuran minimal 100 kb dan maksimal 300 kb. Ukuran foto jangan terlalu besar, karena dikhawatirkan malah menjadi masalah dan berdampak pada proses seleksi.
3. Bentuk Pas Foto
Syarat dan aturan pas foto CPNS 2023 berikutnya adalah bentuk. Adapun bentuk foto untuk CPNS 2023 adalah berbentuk tegak atau portrait. Jangan mode horizontal atau landscape karena tidak mengikuti aturan.
4. Pakaian Formal
Harus membuat foto dengan pakaian formal jangan foto santai atau foto saat berlibur. Pahami peraturan masing-masing instansi mengenai pakaian yang harus dikenakan untuk membuat pas foto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial