Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Ammar Zoni, Selasa (26/9/2023).
Sang aktor bersama dengan dua rekannya, Rahmat Hidayat dan Mustaqim terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba golongan 1.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi,” ujar hakim dikutip dari matamata.com.
Ammar Zoni dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengkategorikannya sebagai pengguna narkoba.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal, yakni selama satu tahun. Hakim menyebut, hal yang meringankan salah satunya karena Ammar Zoni dianggap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ujar hakim.
Dengan vonis tersebut, artinya, sisa hukuman Ammar Zoni menyisakan kurang dari satu bulan.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap karena menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023.
Dia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Penangkapan ini yang kedua, sebelumnya Ammar Zoni pernah ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Juli 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional 2026 Resmi, Lengkap dengan Tema dan Filosofinya
-
GoRide Hemat Siap Dihapus Gojek, Ini Alasan GoTo Hentikan Skema Langganan Driver
-
3 Bulan Kelahiran yang akan Dapat Keberuntungan Sebelum Akhir Mei 2026
-
Kehadiran Dasco Belum Jadi Sentimen Positif, IHSG Makin Ambruk 3,46%
-
UNU Blitar Akhirnya Rekomendasikan Pemecatan Dosen yang Melecehkan Mahasiswinya
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Kenapa Baca Banyak Buku Tidak Otomatis Membuat Seseorang Pandai Menulis?
-
Demi Gelar Juara, Pelatih Borneo FC Terang-terangan Dukung Persijap Gulingkan Persib