Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Ammar Zoni, Selasa (26/9/2023).
Sang aktor bersama dengan dua rekannya, Rahmat Hidayat dan Mustaqim terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba golongan 1.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi,” ujar hakim dikutip dari matamata.com.
Ammar Zoni dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengkategorikannya sebagai pengguna narkoba.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal, yakni selama satu tahun. Hakim menyebut, hal yang meringankan salah satunya karena Ammar Zoni dianggap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ujar hakim.
Dengan vonis tersebut, artinya, sisa hukuman Ammar Zoni menyisakan kurang dari satu bulan.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap karena menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023.
Dia kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Penangkapan ini yang kedua, sebelumnya Ammar Zoni pernah ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Juli 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Bunga Bangkai Raksasa Kembali Mekar di Kebun Raya Bogor
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
American Assassin: Kisah Asal-usul Agen CIA yang Dihantui Tragedi, Malam Ini di Trans TV
-
Kadokawa Umumkan Adaptasi Anime "Doumo, Suki na Hito", Visual Perdana Dirilis
-
Carabao Billiards Indonesia Cetak Sejarah, Tiga Turnamen Internasional Sekaligus Pecahkan Rekor MURI
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Penyimpanan Internal 256 GB, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Jangan Buru-buru! 7 Rekomendasi HP Ini Jadi Lawan Sengit Redmi Note 15 5G
-
Pandji Datangi Polda Metro Jaya, Klarifikasi Lima Laporan soal Pertunjukan Mens Rea
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!