Suara.com - Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Hal ini diputuskan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Hakim dalam persidangan.
"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," sambungnya.
Hukuman yang ajan dijalani suami Irish Bella itu akan dikurangi masa tahanan sekaligus rehabilitasi yang sudah dijalankan Ammar Zoni sejak bulan Maret lalu.
Putusan ini lebih rendah dari apa yang dituntut Jaksa sebelumnya. Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang aktor bersama dua temannya hukuman penjara satu tahun berdasarkan Undang-Undang pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tampak aktor 30 tahun itu menunjukkan raut wajah lega sesaat setelah mendengar putusan. Ammar Zoni terlihat tersenyum dan memeluk kuasa hukumnya tanda bersyukur.
Meskipun putusan tak sesuai harapannya yaitu bebas, namun Ammar Zoni tampak menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Hakim menjelaskan bahwa sang aktor diberikan hukuman lebih ringan karena beberapa faktor, yaitu Ammar Zoni bersikap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ayah.
"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan terdakwa juga mengakui kesalahannya," tutur Hakim.
Baca Juga: Ammar Zoni Berharap Divonis Bebas Hari Ini
Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya, kawasan Sentul, Bogor pada 8 Maret 2023. Dalam Dia diciduk terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Di persidangan, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopirnya untuk membelikannya sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta. Jaksa kemudian menuntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Ini kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan ganja pada 2017 dan divonis hukuman rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Berharap Divonis Bebas Hari Ini
-
Jalani Sidang Vonis Narkoba Hari Ini, Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Ditemani Irish Bella
-
Irish Bella Tampil Cantik Ala Bollywood, Malah Dijulidin: Calon Janda Lagi Joget
-
Bantah Rumah Tangga Bermasalah, Irish Bella Tetap Siapkan Pakaian Ammar Zoni Buat Sidang Narkoba
-
Kena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Malah Kepengin Makan Nasi Padang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
Ressa Tak Diakui, Emilia Contessa Pernah Desak Denada Kasih Cucu Laki-Laki
-
Arbani Yasiz Lamar Yasmin Napper di Masjid, Penonton Bakal Baper
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron