Suara.com - Warga Indonesia akan menggelar pesta demokrasi terbesar kurang lebuh setahun lagi. Menjelang Pemilu 2024, masyarakat pun diminta untuk mewaspadai dan berani melaporkan jika ada pelanggaran Pemilu, khususnya lewat politik uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina menyampaikan modus politik uang yang kerap terjadi dalam Pemilu 2024 di Tanah Air.
Bawaslu pun mengungkap bentuk-bentuk politik uang jelang Pemilu 2024 yang patut diwaspadai.
Pemberian Paket Sembako
Yusti menyampaikan ada berbagai dugaan politik uang dalam pemilu sebelumnya. Pemilu sebelumnya ada modus seperti pemberian paket sembako kepada masyarakat.
Sembako tersebut diberikan dalam plastik berisi beras, minyak, gula, dan lain sebagainya. Paket tersebut diberikan kepada warga dengan modus bantuan sosial.
Amplop Politik Uang
Selain itu, Yusti juga menyebutkan modus lain yang digunakan sebagai bentuk politik uang. Modus lainnya adalah memberi uang melalui amplop.
Uang tunai itu diberikan secara tunai dan biasanya disertai bahan atau atribut kampanye. Contohnya tulisan berisi informasi calon dan foto calon.
Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar
Penukaran Kupon
Selain itu, bentuk politik uang jelang Pemilu berikutnya adalah penukaran kupon. Kupon kerap dipakai politikus untuk menjanjikan kepada masyarakat jika memilih calon tertentu, maka akan diberikan kupon yang dapat ditukarkan dalam bentuk beras.
Sedekah
Bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sedekah. Kemudian, sedekah tersebut juga disertai dengan atribut kampanye. Aksi tersebut menurut Yusti kerap terjadi di rumah ibadah.
Doorprize atau Pemberian Uang dalam Kegiatan
Bentuk politik uang yang kelima adalah doorprize atau pemberian uang dalam kegiatan perlombaan atau gerak santai. Doorprize tersebut pada umumnya menggunakan karcis berhadiah.
Sumbangan untuk Fasilitas Umum
Tak hanya itu, bentuk politik uang yang berikutnya adalah pemberian sumbangan, keringanan, fasilitas umum dan pembangunan untuk rumah ibadah, tempat olahraga, gedung dan lain sebagainya.
Sumbangan ini tak hanya dapat dikategorikan sebagai bentuk politik uang, tetapi juga melanggar larangan pejabat tertentu membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Uang Ganti Waktu Kerja Agar Bisa Datang ke TPS
Bentuk politik uang berikutnya adalah sebagai uang pengganti waktu kerjanya agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski telah menjadi kewajiban warga negara untuk memilih, tetapi uang dapat membuat pemilih memilih salah satu calon.
Pemberian Token Listrik
Bentuk politik uang yang selanjutnya adalah pemberian token listrik kepada masyarakat yang menjadi sasaran pemilih. Hal ini kerap ditemukan dalam waktu kampanye.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar
-
Usai Bertemu Surya Paloh, Airlangga Akan Temui Cak Imin Besok, Ini yang Dibahas
-
Cak Imin dan Airlangga Dijadwalkan Bertemu Besok di Istora Senaya
-
Gerindra Berperan Besar, Pujian Jokowi ke Prabowo Dinilai Bukan Cuma Omong Kosong
-
Jokowi Minta Media Massa Teguh Jadi Pilar Demokrasi dan Dukung Pemilu Jujur
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024