Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengeluarkan keputusan penundaan Pemilu 2024. PN Jakpus dianggap telah mengadili perkara di luar wewenangnya.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, seharusnya wewenang sengketa Pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili kasus sengketa Pemilu.
"Kewenangan untuk sengketa pemilu kan bukan berada di pengadilan negeri. Tapi kan ada di ptun atau mahkamah konstitusi. Maka pengadilan negeri di sini telah melakukan perkara di luar kewenangannya," ujar Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, Atnike menilai keputusan dari PN Jakpus itu akan menimbulkan kegelisahan pada masyarakat. Pasalnya, Pemilu yang merupakan bagian dari hak konstitusi warga jadi terancam.
"Nah di samping itu, putusan yang dia buat akan menimbulkan kegelisahan publik terhadap rencana pemilu yang akan berlangsung," ucapnya.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil tindakan agar meredamkan kegelisahan masyarakat atas rencana penundaan Pemilu.
"Jadi memang harus ada sikap yg tegas dari pemerintah dan penyelenggara pemilu, misalnya KPU terhadap putusan ini," katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024