Suara.com - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan investigasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu.
Investigasi tersebut, menurut Romli harus dilakukan menyeluruh, baik terhadap PN Jakpus maupun para hakim.
"KY atau MA itu perlu melakukan investigasi dan penyelidikan yang menyeluruh terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sendiri dan hakim yang memutus perkara ini," kat Romli dalam webinar Pemilu bertahuk Masa depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
KY dan MA perlu menelisik dari awal, mulai dari penugasan terhadap hakim dalam memproses perkara gugatan Partai Prima hingga pada tahap putusan.
"Kenapa ke PN Jakarta Pusat, kenapa PN Jakarta Pusat itu mendelegasikan kepada hakim itu untuk menyidangkan perkara ini. Kan mestinya secara administratif apakah dia memenuhi persyaratan atau tidak, ditolak gitu," kata Romli dikutip dari YouTube Pusat Riset Politik BRIN.
Tetapi yang terjadi justru perkara yang dianggap harusnya diselesaikan di PTUN dan bukan menjadi wewenang PN Jakpus, malah diteruskan hingga ada putusan.
"Kemudian hakim ternyata memutus perkara. Ini meskipun secara kosntitusi sudah melanggar sanksinya di undang-undang juga melanggar bahwa harus di PTUN, tetapi kemudian memutus perkara ini," kata Romli.
KY Siap-siap Periksa Hakim
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!
Rencana pemeriksaan itu muncul seiring Komisi Yudisial yang secara resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap hakim perihal putusan PN Jakpus tersebut.
Pertama, kata Jokow tentu setelah ada pelapor dan laporan memenubi syarat akan diregister.
"Setelah register, baru kita lakukan pemeriksaan kepada para hakim atau pihak-pihak yang terkait. Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor," kata Joko di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
"Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu," kata Joko.
Sementara itu ditegaskan Joko, pemeriksaan terhadap terlapor secara mekanisme dilakukan di tahapan akhir. Alasannya lantaran KY terlebih dahulu harus mencari bukti-bukti atas dugaan yang dituduhkan terhadap terlapor.
"Karena kalau misalnya ya, sudah kita lakukan pemeriksaan, namun tidak terbukti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu kita tidak perlu memeriksa kepada terlapor. Nah itu maksudnya, fungsinya itu. Jadi kenapa dilakukan terakhir," kata Joko.
Janji Tindak Lanjut Laporan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci