Hal ini terlihat dari sebuah video yang beredar dari akun Twitter @Aiek_Spechless. Pada video itu ada seorang warga yang memberikan amplop berwarna merah terhadap jemaah.
Pada amplop ini terdapat gambar banteng kemudian dua muka dari politisi tersebut. Diduga isi dari amplop itu sebesar Rp 300 ribu.
"Katanya masjid tak boleh buat kegiatan politik ?! Lalu, yang dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya ?! Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp 300 ribu," tulis akun tersebut.
Warganet yang melihat video tersebut berkomentar beragam. Mereka menyatakan silahkan mengambil amplopnya tetapi jangan pilih suaranya.
"Ambil duitnya lupain partainya," cuit @alasxxx.
"Apa sudah izin ke @bawaslu_RI ? Tolong min di tanyai panitia nya utk bagi2 amplopnya ke semua masyarakat Indonesia dan dari mana sumber dananya," tanya akun @arminaxxx.
Berita Terkait
-
Viral Hari Ini, Pengurus Masjid Membagikan Amplop Merah Berlogo PDIP di Sumenep, Hoaks?
-
Viral Video Dua Pejabat PDIP Sumenep bagi Amplop Berisi Uang Rp300 di Masjid, Warganet Sentil Politisasi Agama
-
Niat Unggah Video Dekat dengan Rakyat, Ganjar Pranowo Justru Dicibir Soal Timnas Israel: Ora Usah Nggolek Rai Pak
-
2024 PDIP Bali Siap Geser Demokrat Dari Kursi Bupati Jembrana
-
PDIP akan Buka Ruang Dialog, Buntut Masalah dari BEM UI Yang Kritik dengan Puan Maharani Berbadan Tikus
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024