Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dalam setiap rumah ibadah. Bagja menegaskan, segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya dugaan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.
Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop berisi uang tersebut.
"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.
"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.
Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.
Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.
"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.
Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.
"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya.
Bantahan
Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap akun Twitter @PartaiSocmed. Said menilai akun tersebut sudah melakukan framing dan menyudutkan dirinya terkait politik uang atau money politic.
Sebelumnya, Said telah membantah melakukan politik uang sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Atas kelakukan akun anonim tersebut, yang menggiring seolah kegiatan yang kami lakukan melanggar hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggungjawab, bersembunyi di balik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah," kata Said dikutip dari keterangannya, Senin (27/3/2023).
Berita Terkait
-
Bawaslu Trending! Ada yang Bagi-bagi Amplop Merah Gambar Banteng?
-
Elite Megawati Soekarnoputri Jadi Bulan-Bulanan Akibat FIFA Batalkan Drawing di Bali: Ajakan Tidak Dipilih Lagi
-
Viral Anggota DPR Fraksi PDIP Pertanyakan Impor KRL Bekas Jepang: Apakah Kita Chaos?
-
Kontroversi Said Abdullah Bagi-bagi Uang dalam Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Langsung Gerak
-
Heboh Video Bagi-bagi Uang Pakai Logo PDIP, Netizen Colek Bawaslu RI: Suap Menyuap di Rumah Allah
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024