Suara.com - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah foto yang menampakkan amplop berisi uang dengan logo PDI Perjuangan. Amplop itu diduga dibagi-bagikan oleh kader PDIP kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Tak hanya menampakkan logo partai, amplop tersebut juga menunjukkan foto anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Said Abdullah. Unggahan itu pun langsung memicu kontroversi karena dinilai sebagai politik uang jelang Pemilu 2024
Kerasnya protes dari warganet itu akhirnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, pihak Bawaslu justru menyatakan bahwa pihak mereka tidak menemukan pelanggaran apapun dari kegiatan "bagi-bagi" uang ini.
Hal ini tersebiut disampailan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bagi-bagi uang itu tidak melanggar aturan Pemilu. Karena itu, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti.
Pernyataan yang meluncur dari mulut Ketua Bawaslu itu pun diunggah kembali di Twitter @partaisocmed. Pemilik akun Twitter ini mengunggah berita soal pendapat Bawaslu tersebut dan memicu respons keras dari banyak warganet.
"Sebuah izin resmi dari Bawaslu untuk boleh membagi bagikan uang dengan logo partai dan foto orang, selama belum terdaftar resmi sebagai caleg," tulis akun tersebut.
Hal ini membuat banyak warganet mengecam pernyataan Bawaslu. Banyak warganet yang menganggap Bawaslu tidak adil dalam mengusut suatu kasus dan cenderung berpihak ke suatu kelompok.
"Giliran orang sholat di masjid disemprit sama Bawaslu. Padahal baru bacapres, belum daftar KPU lagi. Ini gimana sih kok gak adil banget?" tanya warganet.
Tak hanya itu, sebagian warganet juga mengomentari sikap Bawaslu ini dengan sarkasme.
Baca Juga: CEK FAKTA Kader PDIP Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024 di Blitar
"Yuk mana lagi nih partai yang mau bagi amplop, bukan pelanggaran kan (padahal jelas sekali ini money politik). Agak sulit emang kalau pihak wasit bukan wasit beneran," sindir pedas warganet.
Larangan tindakan politik uang sendiri sudah diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, tertulis dengan jelas bahwa peserta, tim kampanye politik yang melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada calon pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Namun, Bawaslu sendiri beralasan bahwa kegiatan "bagi-bagi" uang anggota DPR RI itu tidak dilakukan oleh calon legislator atau peserta politik, sehingga tidak bisa ditindak.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
CEK FAKTA Kader PDIP Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024 di Blitar
-
Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat
-
PDIP Depak Anggota DPRD Termuda, Regina Nadya Suwono Punya Sepak Terjang Apik
-
Catatan Bawaslu Untuk DPS KPU Kota Semarang, Temukan 270 Data Pemilih Potensial Belum Sinkron dengan Dukcapil
-
Astaga! Viral Dugaan Polisi Israel Serang Jemaah Palestina di Kompleks Masjid Al-Aqsa Sebelum Subuh
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan