Suara.com - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah foto yang menampakkan amplop berisi uang dengan logo PDI Perjuangan. Amplop itu diduga dibagi-bagikan oleh kader PDIP kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Tak hanya menampakkan logo partai, amplop tersebut juga menunjukkan foto anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Said Abdullah. Unggahan itu pun langsung memicu kontroversi karena dinilai sebagai politik uang jelang Pemilu 2024
Kerasnya protes dari warganet itu akhirnya disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, pihak Bawaslu justru menyatakan bahwa pihak mereka tidak menemukan pelanggaran apapun dari kegiatan "bagi-bagi" uang ini.
Hal ini tersebiut disampailan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bagi-bagi uang itu tidak melanggar aturan Pemilu. Karena itu, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti.
Pernyataan yang meluncur dari mulut Ketua Bawaslu itu pun diunggah kembali di Twitter @partaisocmed. Pemilik akun Twitter ini mengunggah berita soal pendapat Bawaslu tersebut dan memicu respons keras dari banyak warganet.
"Sebuah izin resmi dari Bawaslu untuk boleh membagi bagikan uang dengan logo partai dan foto orang, selama belum terdaftar resmi sebagai caleg," tulis akun tersebut.
Hal ini membuat banyak warganet mengecam pernyataan Bawaslu. Banyak warganet yang menganggap Bawaslu tidak adil dalam mengusut suatu kasus dan cenderung berpihak ke suatu kelompok.
"Giliran orang sholat di masjid disemprit sama Bawaslu. Padahal baru bacapres, belum daftar KPU lagi. Ini gimana sih kok gak adil banget?" tanya warganet.
Tak hanya itu, sebagian warganet juga mengomentari sikap Bawaslu ini dengan sarkasme.
Baca Juga: CEK FAKTA Kader PDIP Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024 di Blitar
"Yuk mana lagi nih partai yang mau bagi amplop, bukan pelanggaran kan (padahal jelas sekali ini money politik). Agak sulit emang kalau pihak wasit bukan wasit beneran," sindir pedas warganet.
Larangan tindakan politik uang sendiri sudah diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, tertulis dengan jelas bahwa peserta, tim kampanye politik yang melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada calon pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Namun, Bawaslu sendiri beralasan bahwa kegiatan "bagi-bagi" uang anggota DPR RI itu tidak dilakukan oleh calon legislator atau peserta politik, sehingga tidak bisa ditindak.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
CEK FAKTA Kader PDIP Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024 di Blitar
-
Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat
-
PDIP Depak Anggota DPRD Termuda, Regina Nadya Suwono Punya Sepak Terjang Apik
-
Catatan Bawaslu Untuk DPS KPU Kota Semarang, Temukan 270 Data Pemilih Potensial Belum Sinkron dengan Dukcapil
-
Astaga! Viral Dugaan Polisi Israel Serang Jemaah Palestina di Kompleks Masjid Al-Aqsa Sebelum Subuh
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024