Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyampaikan memori kasasi terhadap pengajuan kasasi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Mahkamah Agung (MA).
Ia mengemukakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu putusan MA terkait hal tersebut.
"KPU sudah menyampaikan memori kasasi. Kalau sudah itu ikhtiar sudah dilakukan, tinggal nunggu putusan," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Selain itu, Hasyim juga mengaku optimis gugatan Prima akan ditolak oleh MA karena penundaan pemilu disebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskannya dalam perkara perdata.
"Kalau ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau pengadilan umum tentang perbuatan melawan hukum dan yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum adalah pejabat publik, lembaga publik, atau lembaga pemerintahan, maka mestinya dinyatakan tidak dapat diterima karena bukan otoritas atau kewenangannya," tutur Hasyim.
Sebelumnya, Pejabat Humas MA Suharto mengatakan, kasasi perkara ini diajukan Prima telah diterima pada Jumat (26/5/2023) lalu. Meski begitu, MA belum menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan Prima terhadap KPU tersebut.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Heboh Denny Indrayana Bocorkan Isu MK Sahkan Pemilu Tertutup, Begini Reaksi KPU
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024