Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem pemilu proporsional terbuka memiliki potensi politik uang yang lebih besar.
Bagja menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal larangan politik uang pada masa kampanye.
"Kami bisa juga menindak kemudian membubarkan, pembubaran ketika kegiatan membagi-bagikan (uang untuk mendapatkan suara)," kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Jika kegiatan politik uang itu dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, lanjut Bagja, Bawaslu bisa menetapkan kegiatan tersebut sebagai pelanggaran administrasi.
"Pertanyaannya, kalau partai peserta pemilu bisa (ditindak) tapi kalau bukan peserta pemilu, nah itu dia PR bagi kita semua," ujar Bagja.
"UU Nomor 7 tahun 2017 disiapkan untuk masa kampanye yang panjang, bukan masa kampanye yang 75 hari. Oleh sebab itu, karena tidak boleh menyalahka UU juga tapi tetap larangan kampanye itu akan berlaku pada saat 28 November 2023 sampe dengan nanti perhitungan suara," sambung dia.
Mengenai penegakan hukum dalam pelanggaran pemilu, Bagja menegaskan, Bawaslu sebagai pihak pertama yang menentukan adanya temuan dan laporan. Selanjutnya, penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, MK akhirnya menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Demokrat sampai PAN, Ini Parpol yang Lega Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambah dia.
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024