Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui ada anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena kedapatan menjadi anggota partai politik.
Menurut dia, KPU sudah menetapkan nama-nama anggota KPU daerah terpilih hasil seleksi oleh tim seleksi.
Namun, status anggota atau pengurus partai politik itu baru terungkap setelah KPU RI membuka nama-nama daftar calon anggota KPU kabupaten/kota ke publik.
Anggota KPU daerah terpilih itu, lanjut Hasyim, kedapatan pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pileg 2019 maupun menjadi anggota pengurus partai politik.
Mereka terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat; Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya; dan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
"Itu kedapatan anggota partai politik dan namanya masuk dalam Sipol, Sistem Informasi Partai Politik. Maka kemudian karena memang tidak memenuhi syarat, ya, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Surat Keputusan KPU Nomor 935/2023 menyatakan bahwa Zul Fitra Wassahua yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai anggota KPU Manokwari Selatan diganti dengan Emanuel Nuba.
Melalui surat yang sama, anggota KPU Kabupaten Tambarauw terpilih, yakni Yohanis Victor Baru juga diganti dengan Septianus George Saa.
Selain itu, pergantian anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan mencoret nama Terianus Hubert dan diganti oleh Yulius Yarollo.
Baca Juga: Hampir Separuh dari Jumlah DPT, Milenial dan Gen Z Dominasi Daftar Pemilih DIY di Pemilu 2024
Hasyim mengaku pihaknya baru mengetahui status keterlibatan ketiganya dengan partai politik belakangan. Untuk itu, Hasyim menegaskan syarat menjadi anggota KPU daerah adalah harus jujur.
"Masyarakat juga harus tahu bahwa untuk menjadi anggota KPU tidak boleh anggota partai, tidak boleh pengurus partai," tandas Hasyim.
Berita Terkait
-
KPU Sumbar Ajak Masyarakat Lawan Berita Hoaks hingga Politik Uang
-
Kok Tak Ada Aturan Soal Sanksi dalam PKPU Kampanye? Begini Penjelasan KPU
-
Hampir Separuh dari Jumlah DPT, Milenial dan Gen Z Dominasi Daftar Pemilih DIY di Pemilu 2024
-
Masa Kampanye Belum Mulai, Bendera Parpol Sudah Bertebaran di Jakarta
-
Pendaftaran Komisioner KPU Sumsel 2023-2028 Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024