Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menjelaskan alasan tidak adanya sanksi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
August menyebut PKPU hanya mengatur mengenai larangan-larangan untuk peserta pemilu dalam berkampanye. Namun, tidak ada sanksi yang tertera dalam PKPU tersebut.
Sebabnnya, August menilai penerapan sanksi bukan berada dalam ranah KPU. Meski begitu, aturan mengenai sanksi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau urusan sanksi kan sudah ngacunya ke UU (7/2027), kan itu udah wilayah lain karena ada urusan penegakan hukum ada urusan Bawaslu gitu," kata August kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
"Jadi, nanti tetap bukan berarti enggak ada sanksi, memang sanksinya enggak diatur di PKPU karena itu wilayah jangkauan kami enggak ke sana," tambah dia.
August menambahkan pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye nantinya akan ditindak jika menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Nanti acuan sanksinya ngacu ke UU, sama kok kontruksinya sama dengan PKPU yang lama," ujar August.
"Jadi, misalnya UU ngatur larangan kampanye, termasuk sanksi bagaimana ada tuh itu di UU, pasti ngacunya ke UU," tandas dia.
Baca Juga: Soroti Banyaknya Hoaks hingga Black Campaign, AHY Sebut Demokrasi Indonesia Makin Runyam
Berita Terkait
-
Pengamat Ini Sebut Gadget Jadi Kata Kunci Menargetkan Gen Milenial dan Gen Z untuk Pemilu
-
Jelang Pemilu 2024, Baznas Minta Bencana Tak Dipolitisasi
-
Hampir Separuh dari Jumlah DPT, Milenial dan Gen Z Dominasi Daftar Pemilih DIY di Pemilu 2024
-
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Sudah Tahu Alurnya?
-
Hadir di Rakernas XV APKASI, Sekjen Kemendagri Tekankan Indikator Keberhasilan Pemilu
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024