Suara.com - Pakar Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut partai politik lemah dan tidak mandiri karena berlakunya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.
Menurutnya, presidential threshold sangat tidak relevan, tidak signifikan, dan tidak urgen untuk dilakukan dalam pilpres. Terlebih, dia menyebut presidential threshold tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
"Ternyata, setiap pemilu atau pilpres datang, maka kerumitan terjadi. Partai-partai, tidak hanya partai menengah dan kecil, tetapi partai besar pun mumet dia. Ruwet karena harus melakukan koalisi," kata Siti dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Dia merasa, masyarakat Indonesia sedang tidak beruntung lantangan presidential threshold 20 persen masih akan berlaku pada Pilpres 2024.
Padahal, lanjut dia, presidential threshold yang diatur pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah digugat sebanyak 30 kali ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita sudah usaha luar biasa dan kalau lihat judicial review diusulkan semua lapisan masyarakat Indonesia, bahkan yang berdiaspora, tapi KO dia, kalah," ucap Siti.
Lebih lanjut, dia mengatakan adanya presidential threshold ini menyulitkan bagi partai politik, termasuk partai-partai besar karena harus mencari koalisi yang matang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Baru kali ini kita bisa menyaksikan partai-partai politik tidak percaya diri untuk membangun koalisi tambahkan untuk mengusung calon-calonnya sendiri," ucap Siti.
"Dengan dipayungi konstitusi, seharusnya itu ada independensi dan ada rasa percaya diri yang kuat tapi kok ini tidak. Kok ya nunggu cawe-cawe. Hahaha. Ini yang membuat jengkel kita. Partai ya jangan letoy begitu," katanya diselingi dengan tawa.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presidential Threshold Disalahartikan Partai Politik
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan bahwa tidak ada istilah ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, dia mengatakan, ada istilah presidential threshold dalam UUD 1945. Menurutnya, istilah presidential threshold kemudian disalahartikan oleh partai politik.
"Arti presidential threshold adalah ambang batas kemenangan seorang calon presiden menjadi presiden, di mana diatur dalam Pasal 6 a Ayat 3 UUD 1945," kata Feri dalam diskusi yang digelar Partai Buruh di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
Dengan demikian dalam UUD 1945, seseorang bisa menang menjadi presiden dalam putaran pertama dengan catatan memperoleh suara 50 persen lebih dengan sebaran setengah jumlah provinsi.
"Itu namanya ambang batas kemenangan seseorang menjadi presiden alias presidential threshold," tegas Feri.
Lebih lanjut, dia mengatakan penggunaan istilah presidential threshold menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai upaya menipu rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024