Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti pengaruh keterlambatan pelantikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dengan pengumuman bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada daftar calon sementara (DCS).
Pasalnya, kedua hal tersebut dilakukan pada hari yang sama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nama-nama bacaleg dalam DCS pada Jumat (18/8/2023) dan pengumuman dimulai sejak Sabtu (19/8/2023) sampai Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, Bawaslu RI baru melantik 1.912 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada Sabtu (19/8/2023) malam.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita yang karib disapa Mita menjelaskan bahwa pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan di tengah pengumuman bacaleg dalam DCS.
Dia mempertanyakan pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengatakan bahwa keterlambatan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mempengaruhi pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu.
Bagja beralasan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dibebankan kepada Bawaslu Provinsi sementara.
Untuk itu, Mita mengatakan pihaknya melakukan pemantauan terhadap nama-nama bacaleg dalam DCS pada hari pertama diumumkan.
"Pada hari pertama tersebut, JPPR melakukan pengawasan terhadap 215 laman KPU Kabupaten/Kota atau 42 persen dari seluruh laman milik KPU Kabupaten/Kota atau 514 KPU Kabupaten/Kota," kata Mita dalam keterangannya, dikutip Senin (21/8/2023).
"Dari 215 laman tersebut, KPU Kabupaten/Kota yang mengumumkan di hari pertama sebanyak 130 laman atau 60,4 persen dan yang tidak mengumumkan sebanyak 85 laman atau 39,6 persen," lanjut dia.
Baca Juga: Mantan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Risal Randa Jadi Anggota Bawaslu Kota Depok
Menurut Mita, daerah yang laman KPU-nya tidak mengumumkan bacaleg DPRD Kabupaten/Kota dalam DCS ialah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saat melakukan melakukan pengecekan terhadap laman KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengumumkan, ditemukan laman yang tidak aktif dan terjadi kesalahan (error)," ungkap Mita.
Selain itu, kata dia, JPPR juga menemukan beberapa KPU Kabupaten/Kota yang hanya memberikan alamat email untuk masyarakat yang meminta data DCS dan memberikan tanggapannya melalui email tersebut.
"Berdasarkan temuan tersebut, JPPR mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk mempercepat pleno penetapan DCS dan mempercepat pengumuman hasil penetapan DCS karena semakin lama pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, akan mengurangi waktu tanggapan masyarakat terhadap DCS," tutur Mita.
Lebih lanjut, penundaan pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota dinilai mengakibatkan kehilangan momentum pengawasan dan fungsinya dalam memastikan tahapan DCS.
"Euforia pasca pelantikan dan belum adanya bimbingan teknis Pengawas Pemilu yang baru dilantik akan mengurangi kualitas pengawasan oleh Bawaslu, mengingat masa tanggapan hanya 10 hari sejak tanggal 19 Agustus 2023," kata Mita.
Berita Terkait
-
Dapil DKI Jakarta Banjir Nama Tenar, Ada Menteri Hingga Artis
-
Alasan Kenapa Banyak Orang Lupa sama Caleg yang Dipilih
-
Siapa Gusdurian? Diperebutkan Politisi Raih Suara Jelang Pemilu
-
39 Caleg DPRD Bukittinggi untuk Pemilu 2024 Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya
-
Jalan Sehat Massal PDIP Solo, Ini Momen Kevin Fabiano Beri Salam Santun ke Senior Partai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024