Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti pengaruh keterlambatan pelantikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dengan pengumuman bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada daftar calon sementara (DCS).
Pasalnya, kedua hal tersebut dilakukan pada hari yang sama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nama-nama bacaleg dalam DCS pada Jumat (18/8/2023) dan pengumuman dimulai sejak Sabtu (19/8/2023) sampai Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, Bawaslu RI baru melantik 1.912 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada Sabtu (19/8/2023) malam.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita yang karib disapa Mita menjelaskan bahwa pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan di tengah pengumuman bacaleg dalam DCS.
Dia mempertanyakan pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengatakan bahwa keterlambatan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mempengaruhi pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu.
Bagja beralasan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dibebankan kepada Bawaslu Provinsi sementara.
Untuk itu, Mita mengatakan pihaknya melakukan pemantauan terhadap nama-nama bacaleg dalam DCS pada hari pertama diumumkan.
"Pada hari pertama tersebut, JPPR melakukan pengawasan terhadap 215 laman KPU Kabupaten/Kota atau 42 persen dari seluruh laman milik KPU Kabupaten/Kota atau 514 KPU Kabupaten/Kota," kata Mita dalam keterangannya, dikutip Senin (21/8/2023).
"Dari 215 laman tersebut, KPU Kabupaten/Kota yang mengumumkan di hari pertama sebanyak 130 laman atau 60,4 persen dan yang tidak mengumumkan sebanyak 85 laman atau 39,6 persen," lanjut dia.
Baca Juga: Mantan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Risal Randa Jadi Anggota Bawaslu Kota Depok
Menurut Mita, daerah yang laman KPU-nya tidak mengumumkan bacaleg DPRD Kabupaten/Kota dalam DCS ialah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saat melakukan melakukan pengecekan terhadap laman KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengumumkan, ditemukan laman yang tidak aktif dan terjadi kesalahan (error)," ungkap Mita.
Selain itu, kata dia, JPPR juga menemukan beberapa KPU Kabupaten/Kota yang hanya memberikan alamat email untuk masyarakat yang meminta data DCS dan memberikan tanggapannya melalui email tersebut.
"Berdasarkan temuan tersebut, JPPR mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk mempercepat pleno penetapan DCS dan mempercepat pengumuman hasil penetapan DCS karena semakin lama pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, akan mengurangi waktu tanggapan masyarakat terhadap DCS," tutur Mita.
Lebih lanjut, penundaan pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota dinilai mengakibatkan kehilangan momentum pengawasan dan fungsinya dalam memastikan tahapan DCS.
"Euforia pasca pelantikan dan belum adanya bimbingan teknis Pengawas Pemilu yang baru dilantik akan mengurangi kualitas pengawasan oleh Bawaslu, mengingat masa tanggapan hanya 10 hari sejak tanggal 19 Agustus 2023," kata Mita.
Berita Terkait
-
Dapil DKI Jakarta Banjir Nama Tenar, Ada Menteri Hingga Artis
-
Alasan Kenapa Banyak Orang Lupa sama Caleg yang Dipilih
-
Siapa Gusdurian? Diperebutkan Politisi Raih Suara Jelang Pemilu
-
39 Caleg DPRD Bukittinggi untuk Pemilu 2024 Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya
-
Jalan Sehat Massal PDIP Solo, Ini Momen Kevin Fabiano Beri Salam Santun ke Senior Partai
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan