Suara.com - Gulfino Guevaratto mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dengan pembatasan seseorang hanya dapat maju sebagai calon presiden atau capres maksimal 2 kali.
Dasar gugatan itu adalah etika politik seseorang yang dibatasi. Kuasa Hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah menyampaikan pasal yang diajukan yakni Pasal 169 juruf n dan 1 UU No. 7/2018 tentang Pemilu.
"Pasal 169 huruf N itu rentang batasan 2 periode jabatan presiden dan wakil presiden, maksimalkan 2 periode. Cuma problem-nya begini, ada praktik politik yang harus dibenahi," kata Donny kepada media, Kamis (24/8/2023).
Berkenaan dengan itu, berikut ini sederet fakta di balik wacana capres hanya dapat maju dua kali.
Nilai jika sudah 2 kali, sebaiknya tidak mencalonkan lagi
Donny menyampaikan Pilpres di Amerika Serikat saat Hillary Clinton tidak lagi mencalonkan. Hillary tanpa diminta pihak manapun tidak mencalonkan diri lagi.
Donny juga menyinggung Megawati yang sudah mengajukan 2 kali tanpa diperintah, ia mundur. Hal ini dinilainya sebagai etika politik da sifat kenegarawan yang elok.
Tidak dapat dijadikan norma, tetapi kesadaran masing-masing
Gulfino menilai hal ini tidak dapat menjadi norma, melainkan kesadaran masing-masing. Selain itu, Gulfino menilai capres wajib sudah teruji kewarganegaraannya.
Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Ternyata Nama Gibran Serius Dibahas Gerindra Jadi Cawapres Prabowo
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," demikin dikutip dari bunyi petitum gugatan Gulfino.
Diharapkan berlaku mulai Pemilu 2029
Pihaknya berharap ketentuan ini berlaku pada Pemilu 2029, bukan pemilu saat ini. Gulfino juga berharap agar setiap orang menghormati hak politik yang belum mencalonkan diri.
"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali," saran kuasa hukum Gulfino, Dony.
"(Gugatan) ini agar benar-benar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga negara, termasuk pemohon dalam menggunakan haknya untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Meliputi batas usia maksimal dan minimal
Berita Terkait
-
Bukan Isapan Jempol, Ternyata Nama Gibran Serius Dibahas Gerindra Jadi Cawapres Prabowo
-
Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Fadli Zon Sebut Masih Dibahas di Koalisi
-
Wanti-wanti Bawaslu Soal Debat Bakal Capres di UI: Jangan Ada Atribut Kampanye
-
Melongok Alasan BEM UI Tantang Ganjar, Prabowo dan Anies Debat di Kampus
-
PKS Sudah Siapkan Jawaban Tegas Tolak Ajakan Sandiaga Bentuk Poros Baru
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024