Suara.com - Banyak calon anggota legislatif berlatar belakang mantan terpidana dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 berasal dari partai Golkar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk F Paulus membela para caleg eks koruptor tersebut. Menurutnya, tak ada aturan yang dilanggar oleh mereka maju sebagai caleg.
"Kita mau bicara apa nih? Kalau KPU menyampaikan itu berdasarkan undang-undang, nah pertanyaannya boleh nggak? Karena di situ ada hak asasi manusia," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
"Nah itu, tapi ada hak asasi manusia juga di situ," sambungnya.
Menurutnya, para bekas napi korupsi yang dicalegkan terlebih dari Golkar sudah melewati berbagai proses. Termasuk sudah melewati hukuman tertentu.
"Ya, kami gimana ya, mereka katakan sudah segala aturan mereka sudah penuhi," imbuhnya.
Ia menegaskan, jika Golkar merupakan partai yang terbuka. Selama hal itu tak melanggar aturan, maka pihaknya akan jalan terus.
"Ya kami Golkar sebagai partai terbuka, bukanya kami tetap mengingatkan mereka tetap hal-hal yang nggak boleh melanggar hukum. Tapi sekali lagi, mereka punya hak sebagai warga negara," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya menyerahkan para caleg eks napi itu kepada masyarakat sebagai pemegang hak pilih.
Baca Juga: Fenomena Caleg Datangi Mbah Dukun, Sosiolog FISIP UNS: Mereka Tidak Pede Bertemu Konstituen
"Masyarakat kan udah makin pintar gitu lho, udah makin dewasa. Ya itu saja, dia bisa memilih yang baik, udah tahulah masyarakat, masak masyarakat kita masih terbelakang terus. Ya udah tahu, ya," ucapnya.
Caleg Eks Napi
Sebelumnya, KPU RI mengungkapkan data caleg mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Kebanyakan berasal dari Partai Golkar.
Dalam data tersebut, KPU mengungkapkan ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024