Suara.com - Banyak calon anggota legislatif berlatar belakang mantan terpidana dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 berasal dari partai Golkar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk F Paulus membela para caleg eks koruptor tersebut. Menurutnya, tak ada aturan yang dilanggar oleh mereka maju sebagai caleg.
"Kita mau bicara apa nih? Kalau KPU menyampaikan itu berdasarkan undang-undang, nah pertanyaannya boleh nggak? Karena di situ ada hak asasi manusia," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
"Nah itu, tapi ada hak asasi manusia juga di situ," sambungnya.
Menurutnya, para bekas napi korupsi yang dicalegkan terlebih dari Golkar sudah melewati berbagai proses. Termasuk sudah melewati hukuman tertentu.
"Ya, kami gimana ya, mereka katakan sudah segala aturan mereka sudah penuhi," imbuhnya.
Ia menegaskan, jika Golkar merupakan partai yang terbuka. Selama hal itu tak melanggar aturan, maka pihaknya akan jalan terus.
"Ya kami Golkar sebagai partai terbuka, bukanya kami tetap mengingatkan mereka tetap hal-hal yang nggak boleh melanggar hukum. Tapi sekali lagi, mereka punya hak sebagai warga negara," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya menyerahkan para caleg eks napi itu kepada masyarakat sebagai pemegang hak pilih.
Baca Juga: Fenomena Caleg Datangi Mbah Dukun, Sosiolog FISIP UNS: Mereka Tidak Pede Bertemu Konstituen
"Masyarakat kan udah makin pintar gitu lho, udah makin dewasa. Ya itu saja, dia bisa memilih yang baik, udah tahulah masyarakat, masak masyarakat kita masih terbelakang terus. Ya udah tahu, ya," ucapnya.
Caleg Eks Napi
Sebelumnya, KPU RI mengungkapkan data caleg mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Kebanyakan berasal dari Partai Golkar.
Dalam data tersebut, KPU mengungkapkan ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024