Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap 68 bakal calon legislatif atau caleg tingkat DPR dan DPR RI berstatus mantan narapidana korupsi. Mereka lolos dalam daftar calon sementara.
Menanggapi data KPU RI, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat untuk tidak memilih caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi. Dia menilai mereka adalah pengkhianat rakyat.
"MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapa pun itu yang mantan napi koruptor. Karena apa? Mereka telah berkhianat kepada rakyat dan berkhianat juga terhadap sumpah jabatannya," kata Boyamin kepada Suara.com, Selasa (29/8/2023).
Boyamin bilang, mereka sebelumnya diambil sumpah untuk bekerja sesuai Undang-Undang, namun akhirnya mereka melanggar dan merugikan negara.
"Nah undang-undang itu termasuk untuk tidak korupsi, tapi nyatanya mereka telah melakukan korupsi. Dan itu sudah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Majunya puluhan eks koruptor sebagai caleg, sangat mengecewakan menurut Boyamin. Dia juga meminta agar masyarakat tak memilih partai yang mengusung eks koruptor.
"Ini sangat mengecewakan, ketika masih diperbolehkan atau bahkan ada yang berani maju dari mantan napi koruptor. Selebihnya juga saya meminta kepada rakyat untuk tidak memilih partai yang mengusung calon legislatif atau calon eksekutif yang merupakan mantan napi koruptor," tegasnya.
"Karena berarti partai tersebut tidak peka, tidak sensitif terhadap kehendak rakyat yang masih menderita akibat kemiskinan-kemiskinan, akibat korupsi, sehingga tidak layak lagi partai tersebut dipilih oleh rakyat," sambungnya.
Baca Juga: Anies Usul Koruptor Dimiskinkan: Ambil Hartanya, Itu yang Paling Ditakuti
Berdasarkan data yang diungkap KPU, terdapat 52 bakal calon anggota DPR RI berstatus eks narapidana korupsi, dan 16 bakal calon anggota DPD RI.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Berita Terkait
-
Anies Usul Koruptor Dimiskinkan: Ambil Hartanya, Itu yang Paling Ditakuti
-
Para Kepala Daerah Rela Mundur Demi Nyaleg, Siapa Saja?
-
Tanggapi Temuan Eks Napi Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024, Hasto PDIP: Dari Kami Mempertimbangkan Secara Seksama
-
ICW Temukan 24 Mantan Koruptor Nyaleg DPRD dalam DCS Pemilu 2024
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi