Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap 68 bakal calon legislatif atau caleg tingkat DPR dan DPR RI berstatus mantan narapidana korupsi. Mereka lolos dalam daftar calon sementara.
Menanggapi data KPU RI, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat untuk tidak memilih caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi. Dia menilai mereka adalah pengkhianat rakyat.
"MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapa pun itu yang mantan napi koruptor. Karena apa? Mereka telah berkhianat kepada rakyat dan berkhianat juga terhadap sumpah jabatannya," kata Boyamin kepada Suara.com, Selasa (29/8/2023).
Boyamin bilang, mereka sebelumnya diambil sumpah untuk bekerja sesuai Undang-Undang, namun akhirnya mereka melanggar dan merugikan negara.
"Nah undang-undang itu termasuk untuk tidak korupsi, tapi nyatanya mereka telah melakukan korupsi. Dan itu sudah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Majunya puluhan eks koruptor sebagai caleg, sangat mengecewakan menurut Boyamin. Dia juga meminta agar masyarakat tak memilih partai yang mengusung eks koruptor.
"Ini sangat mengecewakan, ketika masih diperbolehkan atau bahkan ada yang berani maju dari mantan napi koruptor. Selebihnya juga saya meminta kepada rakyat untuk tidak memilih partai yang mengusung calon legislatif atau calon eksekutif yang merupakan mantan napi koruptor," tegasnya.
"Karena berarti partai tersebut tidak peka, tidak sensitif terhadap kehendak rakyat yang masih menderita akibat kemiskinan-kemiskinan, akibat korupsi, sehingga tidak layak lagi partai tersebut dipilih oleh rakyat," sambungnya.
Baca Juga: Anies Usul Koruptor Dimiskinkan: Ambil Hartanya, Itu yang Paling Ditakuti
Berdasarkan data yang diungkap KPU, terdapat 52 bakal calon anggota DPR RI berstatus eks narapidana korupsi, dan 16 bakal calon anggota DPD RI.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS sudah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Berita Terkait
-
Anies Usul Koruptor Dimiskinkan: Ambil Hartanya, Itu yang Paling Ditakuti
-
Para Kepala Daerah Rela Mundur Demi Nyaleg, Siapa Saja?
-
Tanggapi Temuan Eks Napi Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024, Hasto PDIP: Dari Kami Mempertimbangkan Secara Seksama
-
ICW Temukan 24 Mantan Koruptor Nyaleg DPRD dalam DCS Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar