Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, menghormati usulan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait nama Yusril Ihza Mahendra yang disodorkan sebagai kandidat bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
"Tentu saja kami menghormati tokoh-tokoh yang diajukan oleh partai politik tersebut sebagai calon wakil presiden," kata Ahmad Muzani di DBL Arena Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/9/2023).
Menurut dia, usulan soal bakal pendamping Prabowo merupakan sebuah kewajaran, sebab setiap partai politik pendukung yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sama-sama memiliki pandangan tersendiri.
Karenanya partai-nya tak mau menjadikannya sebagai persoalan, sebab segala keputusan tetap dikembalikan kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut sama seperti yang disampaikan oleh Sekjen PBB Afriansyah Noor.
"Tadi disampaikan oleh Pak Ferry keputusan untuk mendukung, untuk menentukan calon wakil presiden diserahkan kepada Pak Prabowo," ucapnya.
Sementara itu, Sekjen PBB Afriansyah Noor menyebut alasan mengusulkan Yusril Ihza Mahendra didasari pandangan bahwa sosok ketua umumnya merupakan sosok yang berkomitmen dan memiliki jiwa seorang negarawan.
"Pak Yusril juga pakar hukum tata negara yang pas bersanding dengan Bapak Prabowo Subianto," katanya.
Sebelumnya, nama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra diusulkan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen PBB Afriansyah Noor melalui keterangan resmi pada Kamis (31/8). PBB disebutnya akan terus berikhtiar sehingga Yusril Ihza Mahendra bisa digandeng oleh Prabowo.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kandidat Kuat Cawapres Prabowo Usai Cak Imin 'Membelot' ke Anies, Erick Thohir?
-
Sebut 'Tarzan' di Depan Ribuan Relawan, Ganjar Pranowo: Harus Militan, Jangan Nggandul Sana-sini
-
Ganjar Kudu Waspada, Isu Kemiskinan Berpotensi Jadi 'Alat Serang'
-
Cak Imin Hengkang, PAN Yakin Erick Thohir Jadi Skala Prioritas Cawapres Prabowo
-
PKS Rayu Demokrat Kembali ke Koalisi Perubahan: Semoga Hatinya Bisa Terbuka untuk 'Comeback'
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024