Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, menghormati usulan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait nama Yusril Ihza Mahendra yang disodorkan sebagai kandidat bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
"Tentu saja kami menghormati tokoh-tokoh yang diajukan oleh partai politik tersebut sebagai calon wakil presiden," kata Ahmad Muzani di DBL Arena Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/9/2023).
Menurut dia, usulan soal bakal pendamping Prabowo merupakan sebuah kewajaran, sebab setiap partai politik pendukung yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sama-sama memiliki pandangan tersendiri.
Karenanya partai-nya tak mau menjadikannya sebagai persoalan, sebab segala keputusan tetap dikembalikan kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut sama seperti yang disampaikan oleh Sekjen PBB Afriansyah Noor.
"Tadi disampaikan oleh Pak Ferry keputusan untuk mendukung, untuk menentukan calon wakil presiden diserahkan kepada Pak Prabowo," ucapnya.
Sementara itu, Sekjen PBB Afriansyah Noor menyebut alasan mengusulkan Yusril Ihza Mahendra didasari pandangan bahwa sosok ketua umumnya merupakan sosok yang berkomitmen dan memiliki jiwa seorang negarawan.
"Pak Yusril juga pakar hukum tata negara yang pas bersanding dengan Bapak Prabowo Subianto," katanya.
Sebelumnya, nama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra diusulkan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen PBB Afriansyah Noor melalui keterangan resmi pada Kamis (31/8). PBB disebutnya akan terus berikhtiar sehingga Yusril Ihza Mahendra bisa digandeng oleh Prabowo.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kandidat Kuat Cawapres Prabowo Usai Cak Imin 'Membelot' ke Anies, Erick Thohir?
-
Sebut 'Tarzan' di Depan Ribuan Relawan, Ganjar Pranowo: Harus Militan, Jangan Nggandul Sana-sini
-
Ganjar Kudu Waspada, Isu Kemiskinan Berpotensi Jadi 'Alat Serang'
-
Cak Imin Hengkang, PAN Yakin Erick Thohir Jadi Skala Prioritas Cawapres Prabowo
-
PKS Rayu Demokrat Kembali ke Koalisi Perubahan: Semoga Hatinya Bisa Terbuka untuk 'Comeback'
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024