Suara.com - Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Bagi Capres maupun Cawapres yang akan mendaftar, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Nah dalam artikel ini akan fokus membahas syarat cawapres 2024.
Diketahui, syarat cawapres (calon wakil presiden) di Pilpres 2024 telah diatur dalam UU (Undang-Undang) No 7 tahun 2017. Bagi setiap cawapres yang tidak memenuhi syarat, maka peluangnya kecil untuk lolos dalam tahap pendaftaran. Lantas, apa saja syarat cawapres 2024?
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini syaratnya lengkap dengan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024 Berdasarkan UU (Undang-Undang) No 7 tahun 2017 pasal 169 yang dilansir dari laman Polpum Kemendagri.
Syarat Cawapres 2024
- Usia minimal 40 tahun.
- Harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Melaksanakan kewajiban bayar pajak dalam selama lima tahun terakhir
- Minimal lulus SMA/SMK/MA/Sederajat
- Bukan mantan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia)
- Tidak ada riwayat terlibat G30S PKI 1965
- Tidak ada riwayat pidana penjara
- Tidak berkewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Suami/istri cawapres adalah WNI
- Tidak pernah berkhianati pada negara
- Tidak ada riwayat korupsi atau tindak pidana lainnya
- Tempat tinggal di Indonesia
- Tidak memiliki tanggungan utang
- Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD
- Tidak pernah melakukan tindakan tercela
- Mampu secara jasmani rohani untuk menjalankan tugas kewajiban wakil presiden
- Tidak ada riwayat penggunaan narkotika
Sebagai informasi tambahan, untuk pendaftaran capres maupun cawapres di Pilpres 2024 ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) hanya bisa dilakukan oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol secara berpasangan.
Diketahui bahwa ntuk pendaftaran capres maupun cawapres di Plipres 2024 mendatang rencanya akan dibukan pada 10-16 Oktober 2023. Jadwal tersebut dipercepat dari yang sebelumnya tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Setelah proses pendaftaran, akan dilanjutakan dengan proses verifikasi dan kemudian masa kampanye. Sedangkan untuk pemungutan suara pilpres akan dilakukan tanggal 14 Februari 2024.
Sampai saat ini masih belum diketahui siapa saja capres dan cawapres yang akan maju Pilpres 2024 mendatang. Meski demikian, ada beberapa nama yang ramai diperbincangan akan maju Pilpres seperti Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo,
Demikian ulasan mengenai syarat cawapres 2024 lengkap jadwal pendaftarannya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Prabowo Sarankan Masyarakat Terima Duit Serangan Fajar, Akademi: Dangkalnya Pemahaman Politik Uang
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Prabowo Sarankan Masyarakat Terima Duit Serangan Fajar, Akademi: Dangkalnya Pemahaman Politik Uang
-
19 Syarat Menjadi Capres 2024, Tidak Punya Utang hingga Lulusan SMA Boleh Daftar
-
Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
-
Lapor ke Airlangga usai Bertemu Megawati, Ridwan Kamil Ditawari Posisi Cawapres?
-
Pantun Hasto PDIP: Mahfud MD Bakal Cawapres Tegak Lurus, di Tangannya Rakyat Semakin Pede
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024