Suara.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) akan berlangsung tahun 2024 mendatang. Bagi para Capres yang akan mendaftar, pastikan sudah mempersiapkan segala persyaratannya. Lantas, apa saja syarat menjadi Capres 2024? Berikut ulasannya.
Diketahui, untuk mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 telah tercantun dalam dalam Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum (UU Pemilu)”.
Lalu, apa saja syarat menjadi Capres 2024? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat Capres Cawapres 2024 dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169.
Syarat Menjadi Capres dan Cawapres
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri;
3. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya;
4. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika;
5. Tinggal di Indonesia
Baca Juga: Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
6. Kekayaannyanya terdaftar dalam LHKPN
7. Tidak sedang ada tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;
8. Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9. Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela;
10. Bulan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
11. Terdaftar sebagai Pemilih;
Berita Terkait
-
Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
-
Lapor ke Airlangga usai Bertemu Megawati, Ridwan Kamil Ditawari Posisi Cawapres?
-
Punya 2 Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Kapan Pemerintah Ambil Keputusan?
-
Pantun Hasto PDIP: Mahfud MD Bakal Cawapres Tegak Lurus, di Tangannya Rakyat Semakin Pede
-
Banjir Dukungan Erick Thohir Jadi Cawapres Karena dari Non Parpol
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Kas PTPP Mengering, Utang Bank Membengkak Nyaris Tiga Kali Lipat
-
DPR Dukung Nanik Tetap Awasi BGN Meski Mundur sebagai Kepala
-
Ole Romeny Berpotensi Duet dengan Mohamed Ihattaren di Fortuna Sittard, Kombinasi Mematikan?
-
Rumah Bocor Malah Usir Pemiliknya: Sengkarut Narasi 'Pindah Negara'
-
Israel Bantai Satu Keluarga Palestina di Gaza, 6 Orang Tewas
-
5 Rekomendasi Body Lotion di Indomaret yang Wanginya Mirip Pakai Parfum, Mulai Rp18 Ribuan
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
Catat Syaratnya! Ini Cara Gampang Dapat Diskon PLN 50 Persen, Cuma Sampai 27 Juli 2026!