Suara.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) akan berlangsung tahun 2024 mendatang. Bagi para Capres yang akan mendaftar, pastikan sudah mempersiapkan segala persyaratannya. Lantas, apa saja syarat menjadi Capres 2024? Berikut ulasannya.
Diketahui, untuk mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 telah tercantun dalam dalam Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum (UU Pemilu)”.
Lalu, apa saja syarat menjadi Capres 2024? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat Capres Cawapres 2024 dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169.
Syarat Menjadi Capres dan Cawapres
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri;
3. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya;
4. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika;
5. Tinggal di Indonesia
Baca Juga: Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
6. Kekayaannyanya terdaftar dalam LHKPN
7. Tidak sedang ada tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;
8. Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9. Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela;
10. Bulan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
11. Terdaftar sebagai Pemilih;
Berita Terkait
-
Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar
-
Lapor ke Airlangga usai Bertemu Megawati, Ridwan Kamil Ditawari Posisi Cawapres?
-
Punya 2 Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Kapan Pemerintah Ambil Keputusan?
-
Pantun Hasto PDIP: Mahfud MD Bakal Cawapres Tegak Lurus, di Tangannya Rakyat Semakin Pede
-
Banjir Dukungan Erick Thohir Jadi Cawapres Karena dari Non Parpol
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024