Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengetahui adanya tanggal alternatif lain untuk jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan Anggota KPU Idham Holik dalam menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut ada dua pilihan waktu pendaftaran capres-cawapres.
Adapun alternatif waktu pendaftaran capres-cawapres yang disampaikan Mahfud MD ialah 10 hingga 16 Oktober 2023 dan 19 sampai 24 Oktober 2024.
Menanggapi itu, Idham mengaku belum mengetahui adanya alternatif tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023. Sebab, dalam uji publik Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU berencana membuka pendaftaran capres-cawapres pada 10 sampai 16 Oktober 2023.
"Kami belum tahu, secara resmi kami belum tahu," kata Idham kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Menurut Idham, pihaknya telah melakukan uji publik terhadap rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden yang menghasilkan jadwal pendaftaran dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
"Rancangan itu nanti salah satu adalah menjadi materi yang akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang," ujar Idham.
"KPU akan tetap menyamapiakn tanggal 10 sampai 16 adalah rancangan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pembentuk undang-undang (DPR) dan pemerintah dalam rapat konsultasi," tutur dia.
Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Kans Ridwan Kamil Cawapres, Prabowo: Kami Masih Terus Godok Secara Musyawarah
Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.
Adapun jadwal tahapan pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan rancangan PKPU ialah:
- Masa Pendaftaran: 10 Oktober - 16 Oktober 2023
- Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober - 18 Oktober 2023
- Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober - 19 Oktober 2023
- Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober - 25 Oktober 2023
- Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober - 12 November 2023
- Penetapan Paslon: 13 November 2023.
Berita Terkait
-
Sudah Gaet Cak Imin, Elektabilitas Anies Tetap Keok dari Ganjar dan Prabowo
-
Kalau Prabowo Jadi Presiden 2024, Zulhas Yakin Kemiskinan Hilang di Indonesia
-
Prabowo Undang Ridwan Kamil Bicara, Golkar: Penjajakan Terakhir Sebelum Putuskan Cawapres
-
Airlangga Golkar Spill Ada Satu Parpol Lagi Akan Gabung Dukung Prabowo Capres, Ini Ciri-Cirinya
-
Prabowo Bakal Sowan ke Sejumlah Tokoh, Minta Kesediaan Jadi Ketua Tim Pemenangan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024