Suara.com - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai aparat tengah menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur.
"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional, jadi itu saja yang saya sampaikan," kata Mahfud ditemui Suara.com dan jurnalis lainnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK), Jakarta, Senin (9/10/2023).
Hingga sampai saat ini, Mahfud mengaku terus berkomunikasi dengan KPK maupun Polda Metro Jaya. Komunikasi dilancarkan guna koordinasi mengenai perkara terkait bisa diselesaikan secara benar dan baik.
"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda agar ini selesai dengan benar dan baik. Gitu aja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut peningkatan ke penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
"Dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidik (penyelidikan) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada sekurang kurun waktu tahun 2020-2023," kata Ade di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).
Ade mengungkapkan, sejauh ini mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Namun belum dijelaskan pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Pada perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Pamit ke Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Pamer Produksi Beras Naik di 2022
-
Kekayaan Janggal Kombes Irwan Anwar yang Terseret Kasus SYL: Yakin Tak Punya Rumah - Mobil?
-
Mantan Atlet Badminton Saksinya, Lihat Syahrul Yasin Limpo Sempat Dicueki Firli Bahuri
-
Biodata Kombes Irwan Anwar yang Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Anak Kapolri?
-
KPK Panggil Pejabat Kementan Muhammad Hatta, Rumahnya Pernah Digeledah
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024