Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta pada hari ini, Senin (9/10/2023). Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi di Kementan.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com.
Muhammad Hatta dikabarkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan beserta tujuh orang lainnya. Mereka dicegah hingga April 2024.
Rumah Muhammad Hatta yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan juga sudah pernah digeledah penyidik KPK. Di lokasi ditemukan uang diduga terkait perkara korupsi di Kementan.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Kemudian pada 14 Juni 2023, KPK menyatakan meningkatkannya ke penyelidikan. Lalu pada 26 September KPK meningkatkannya ke proses penyidikan.
Meski belum diumumkan secara resmi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan jadi tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD juga mengaku mendapat informasi, Syahrul sudah jadi tersangka.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga pasal sekaligus, pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
Akui Pertemuannya dengan SYL, Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan
-
Ketua KPK Firli Bahuri: Foto Saya Bersama Syahrul Yasin Limpo Bukan Baru Tapi Tahun 2022
-
Siapa Kombes Irwan Anwar, Polisi Yang Diperiksa Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Istrinya Bukan Wanita Sembarangan
-
Kombes Irwan Anwar Bakal Kembali Dipanggil Sebagai Saksi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
-
Kapolrestabes Semarang Diperiksa Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo, Status Perkara Naik Penyidikan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya