Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan Peraturan (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sudah disahkan.
Menurut dia, pengesahan tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sejak Hasyim menandatangani PKPU tersebut.
"Intinya sudah jadi PKPU, itu sudah sah, tinggal diundangkan," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Hasyim menanggapi soal pengesahan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
"Jadi, bahwa nanti ada keputusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya kami ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," tutur Hasyim.
Ia menuturkan, jika MK memberikan putusan yang berbeda dengan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, Hasyim menegaskan masih ada cukup waktu untuk melakukan perubahan pada PKPU.
"Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Baca Juga: Seloroh Cak Imin Sebut Dirinya Lebih Cocok jadi Capres Ketimbang Anies Baswedan
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Menghitung Peluang Kecocokan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 Berdasar Zodiak, Ternyata Sesama Libra
-
Dulu Dituduh Menculik pada Peristiwa 1998, Kini Prabowo Didukung Aktivis 98
-
Kaesang Tak Menyangkal Gibran Akan Maju Cawapres Prabowo: Tunggu Putusan MK
-
Seloroh Cak Imin Sebut Dirinya Lebih Cocok jadi Capres Ketimbang Anies Baswedan
-
Kapan Batas Pendaftaran Capres Cawapres Pilpres 2024? Catat Jadwal Resmi KPU
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jejak Tebangan Kayu Hangus Terbakar Ditemukan di Lokasi Karhutla Jambi
-
Satu Minggu Jelang Muktamar, 4 Nama Kandidat Ketum PBNU Mengerucut, Siapa Terkuat?
-
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Pengamat UGM Soroti Ancaman Sentralisasi dan Beban APBN
-
Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Fahira Idris: Bang Japar Ajak Warga Jaga Jakarta
-
DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit
-
Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan